SAMPANG, RadarMadura.id – Dugaan penyelundupan pupuk subsidi yang diungkap Polres Sampang menjadi perhatian dinas pertanian dan ketahanan pangan (disperta KP). Saat ini, disperta KP melakukan penelusuran sumber kepemilikan pupuk itu.
Kepala Disperta KP Sampang Suyono menjelaskan, berdasarkan Permentan 10/2022, diatur jenis-jenis pupuk subsidi.
Dari yang semula pupuk bersubsidi enam jenis, kini dikurangi menjadi dua jenis. Yakni, jenis pupuk urea dan NPK.
Baca Juga: Dokumen Haji Bisa Diurus Mandiri, Jemaah Diharapkan Prioritaskan Kesehatan
Komoditas yang diperbolehkan untuk menggunakan pupuk subsidi juga dibatasi. Dari yang awalnya sembilan, kini berkurang menjadi lima komoditas.
Yakni, padi, jagung, kedelai, bawang merah, dan cabai. ”Selebihnya tidak boleh menggunakan pupuk subsidi,” terangnya.
Pupuk bersubsidi yang sudah didistribusikan pemerintah tidak boleh dijual ke daerah lain. Sebab, setiap petani sudah mendapat alokasi pupuk subsidi sesuai yang tercantum dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK)
Proses distribusi pupuk subsidi juga sudah ditentukan. Yakni, dari distributor dikirim ke kios, lalu poktan atau petani menebus pupuk sesuai jatah dalam e-RDKK. Sedangkan kuota pupuk subsidi tahun ini 31 ton urea dan 23 ton NPK.
”Kita susah payah untuk mendapat kuota pupuk subsidi. Makanya, kami menyesalkan ketika ada kasus (penyelundupan) seperti ini,” papar Suyono.
Pihaknya berjanji akan menelusuri sumber kepemilikan pupuk bersubisdi yang diduga akan diselewengkan tapi berhasil digagalkan polisi.
Yang jelas, di Kota Bahari terdapat lima distributor pupuk subsidi. Yakni, UD Usaha Tani, Sarjana, Uskud Jatim, Gaya Masa, dan Utama Bersaudara.
Baca Juga: Puskesmas Krisis Obat ODGJ, Harus Rujuk Pasien ke RSUD Bangkalan
Suyono menyatakan, berdasarkan ruang lingkup distribusi, wilayah Kecamatan Sokobanah dan Karang Penang masuk wilayahnya distributor UD Usaha Tani.
Untuk itu, pihaknya akan segera mengonfimasi ke distributor untuk mengetahui kepemilikan pupuk yang amankan Polres Sampang tersebut.
”Semuanya akan kami konfirmasi, nanti pasti ketahuan. Termasuk distributor di wilayah Robatal, Utama Bersaudara,” bebernya.
Sekadar informasi, Polres Sampang melakukan penangkapaan terhadap mobil pikap dengan pelat nomor S 8717 NC yang mengangkut 62 sak pupuk subsidi. Perinciannya, 18 sak jenis urea dan 44 sak jenis NPK.
Ungkap kasus itu dilakukan di Desa/Kecamatan Robatal, Senin (4/12) malam. Puluhan pupuk subsidi tersebut dibawa dari Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobonah. Tujuan pengiriman yakni Desa/Kecamatan Karang Penang. (bil/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta