SAMPANG, RadarMadura.id – Tata kelola parkir menjadi perhatian Pemkab Sampang. Dinas perhubungan (dishub) juga aktif melakukan lalu lintas dan pengawasan terhadap kinerja juru parkir (jukir).
Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Hery Budiyanto menyampaikan, pihaknya mengarahkan jukir tertib administrasi. Sebab, setiap juru parkir wajib menyetor hasil penarikan retribusi. Monitoring dan evaluasi itu biasa digelar tiga kali dalam sebulan.
”Petugas kami rutin melakukan monitoring di semua titik parkir yang telah dipetakan dan mengevaluasi kinerja para juru parkir,” jelasnya.
Dishub telah menyebarkan edaran tentang imbauan kepada juru parkir agar memberikan karcis resmi kepada pemilik kendaraan. Selain itu, menerapkan nominal penarikan retribusi parkir sesuai Perda 9/2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam aturan itu, tarif parkir kendaraan roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 4000. ”Surat edaran tersebut sudah disebarkan kepada semua juru parkir yang ada di Kabupaten Sampang,” jelasnya. (jun/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti