SAMPANG, RadarMadura.id – Pelaku industri kecil menengah (IKM) harus membuat akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Setiap pemerintah kabupaten/kota ditargetkan mampu memfasilitasi 50 pelaku IKM membuat akun SIINas selama setahun.
Penyuluh Perindustrian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Moh. Irwan Ferdiawan menjelaskan, SIINas merupakan sarana untuk mempercepat penyampaian data kegiatan industri.
Sehingga, bisa menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan di bidang industri.
Pendataan dimulai dari tingkat daerah. Mulai dari pelaku industri kecil dan menengah. Oleh karena itu, lembaganya mendorong pelaku IKM di Sampang agar membuat akun SIINas.
”Kami ada target dari provinsi agar IKM di Kabupaten Sampang memiliki akun SIINas. Tahun ini targetnya 50 dan sudah terpenuhi,” jelasnya.
Irwan mengeklaim sudah memenuhi target fasilitasi pembuatan akun SIINas dari pemprov.
Sebab, untuk mendapatkan labelisasi merek, halal, dan uji nutrisi, pelaku IKM diharuskan membuat akun SIINas.
Di Kota Bahari sudah ada 111 produk IKM di Kabupaten Sampang yang sudah memiliki akun SIINas.
”Kami akan terus sosialisasikan agar semua IKM nanti membuat akun SIINas,” jelasnya. (jun/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia