Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Sampang dan Bangkalan Tunggu Juknis Pemprov mengenai Regulasi Standar Penggunaan Air Tanah

Ina Herdiyana • Senin, 4 Desember 2023 | 15:43 WIB

TINGKATKAN LAYANAN: Direktur PDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Sjobirin Hasan (baju merah) memantau perbaikan saluran air di Jalan Halim Perdanakusuma, Sabtu (16/10). (PDAM SUMBER SEJAHTERA BANGKALAN)
TINGKATKAN LAYANAN: Direktur PDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Sjobirin Hasan (baju merah) memantau perbaikan saluran air di Jalan Halim Perdanakusuma, Sabtu (16/10). (PDAM SUMBER SEJAHTERA BANGKALAN)

Radar.Madura.idKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengatur pemanfaatan air tanah. Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) bernomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Namun, aturan tersebut belum sampai kepada masyarakat sehingga belum bisa diterapkan. Pemkab Sampang juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemprov Jatim terkait SK Kementerian ESDM itu.

”Sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jatim. Namun, kami sudah mendengar hal itu,” ujar Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Setkab Sampang Abdi Barri Salam.

Menurut dia, pemerintah harus menyosialisasikan aturan pemanfaatan air tanah yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tersebut. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami tujuan utama kebijakan itu.

Menurut dia, aturan pemanfaatan air tanah tersebut juga bakal berdampak pada sejumlah perusahaan air minum. Sebab, Kementerian ESDM lebih ketat mengatur standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah.

”Mengenai aturan itu, kami menunggu teknisnya dulu seperti apa. Namun, untuk rencana penambahan atau pembangunan sumber air sepertinya belum ada,” terang Humas Perumdam Trunojoyo Sampang Moh. Supriyadi.

Ada 18 sumber air milik Perumdam Trunojoyo Sampang. Jumlah itu tersebar di delapan kecamatan. Yaitu, Kecamatan Camplong, Omben, Torjun, Kedungdung, Kota Sampang, Ketapang, Sokobanah, dan Tambelangan.

”Selain perizinan, untuk menambah titik sumber air, butuh dukungan anggaran yang cukup besar. Kemungkinan, untuk tahun depan, Perumdam Trunojoyo Sampang hanya akan merevitalisasi pipa,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini total pelanggan aktif Perumdam Trunojoyo Sampang mencapai 11.982 orang. Rata-rata pendapatan per bulan Rp 1,5 miliar. ”Sementara tunggakan hingga September 2023 sebesar Rp 415.005.159,” terangnya.

Sementara itu, Pemkab Bangkalan belum menindaklanjuti surat edaran menteri ESDM yang mengatur tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah pada September lalu.

Kabag Perekonomian Setkab Bangkalan Zainal Alim membenarkan adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM tersebut. Hanya, dia belum mengetahui isi surat edaran tersebut. Sebab, belum ada sosialisasi dari Pemprov Jatim. ”Sampai saat ini, belum ada sosialisasi mengenai adanya surat edaran itu,” katanya.

Zainal meminta koran ini menanyakan hal tersebut ke bagian sumber daya alam (SDA). Sampai saat ini, belum ada pembahasan tentang surat edaran terbaru itu. ”Saya tanyakan dulu karena saya belum tahu betul tentang (isi surat) itu,” ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Direktur Perumdam Sumber Sejahtera Bangkalan Sjobirin Hasan menjelaskan, sumber yang digunakan selama ini tersebar di beberapa titik. Yakni, Sumber Pocong di Kecamatan Tragah. Air dari sumber itu dipasok ke sejumlah kawasan di Kecamatan Kota Bangkalan dan Kecamatan Labang.

Selain itu, sumber lainnya juga berasal dari Sumber Cobik, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, dengan kapasitas 15 liter/detik. Institusinya berencana menambah kapasitas 10 liter/detik. Juga sumber air yang terletak di Kecamatan Arosbaya. ”Selain itu, kami menggunakan air sumur,” ucapnya.

Dia menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya juga terus berupaya mencari dan membangun sumber air baru untuk meningkatkan kualitas layanan. Apalagi, dia menargetkan akan meningkatkan cakupan pelanggan. Khusus tahun ini, ada penambahan kapasitas sebanyak 65 liter/detik air.

”Unit yang ada terus kami kembangkan. Tahun ini kami sudah menambah dan mengubah kapasitas. Misalnya, di Sumber Cobek itu kami tingkatkan dengan menambah kapasitas 10 liter/detik,” paparnya.

Sementara untuk lokasi baru, pihaknya menyasar sumber air di Kecamatan Labang. Sumber itu akan dibangun di salah satu kompleks perumahan. Institusinya bakal melakukan pengeboran untuk mencukupi pendistribusian air bagi masyarakat di wilayah tersebut. Satu sumur bor dengan kedalaman 80 meter membutuhkan anggaran sekitar Rp 200 juta–Rp 300 juta. ”Pengajuan izin sudah kami ajukan kepada Pemkab Bangkalan,” lanjutnya.

Sjobirin menambahkan, jumlah pelanggan PDAM saat ini sekitar 26 ribu orang. Sedangkan jumlah pendapatan sekitar Rp 2 miliar–Rp 2,5 miliar setiap bulan. Dari pendapatan tersebut, sekitar Rp 1 miliar dialokasikan untuk biaya listrik dan sisanya untuk biaya operasional lainnya serta gaji pegawai. "Kami juga menyetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 750 juta," tandasnya. (afg/za/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Ina Herdiyana
#bangkalan #regulasi #sampang #pemprov jatim #petunjuk teknis #pemerintah kabupaten #surat keputusan #kementerian energi dan sumber daya mineral (esdm) #SK #radar madura online