Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

UMK Sampang Diajukan Naik Rp 68 Ribu, Keputusan Jadi Otoritas Pemprov Jatim

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 1 Desember 2023 | 17:26 WIB
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko. (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Penetapan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Sampang 2024 memasuki babak akhir. Saat ini Pemkab Sampang hanya tinggal menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sampang Ervien Budi Jatmiko menyatakan, besaran UMK 2024 hanya menunggu hasil penetapan gubernur. Sementara UMK Sampang telah diusulkan pemkab Jumat (24/11).

UMK 2024 yang diusulkan ke Pemprov Jatim untuk ditetapkan yaitu Rp 2.182.861. Nilai tersebut lebih tinggi dari UMK Sampang tahun ini yang hanya Rp 2.114.335. Dengan demikian, UMK diusulkan hanya naik Rp 68.526. Namun, hal tersebut diklaim sudah berdasar rumusan dan ketentuan yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Ervien itu menambahkan, salah satu dasar penyusunan UMK yaitu ketetapan upah minimum provinsi (UMP). Sedangkan UMP Jawa Timur 2024 yang ditetapkan oleh gubernur yaitu 2.165.244. Oleh karena itu, UMK yang diajukan harus di atas dari UMP.

”Sudah menjadi ketentuan bahwa UMK itu harus di atas UMP. Nilai yang kami usulkan juga sudah di atas UMP Jawa Timur,” jelasnya.

Pemerintah mengatur nilai UMK demi menjamin kesejahteraan pekerja. Yakni, dibayar sesuai dengan yang sudah ditentukan. Pihaknya berjanji akan memantau penerapan pemberian gaji sesuai UMK di lapangan.

Ervien menambahkan, penetapan UMK menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Rencananya, UMK untuk 38 kabupaten dan kota di Jatim ditetapkan Kamis (30/11). Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada penetapan yang turun.

”Jadwal penetapan UMK itu sekarang (kemarin). Tetapi, belum turun dan kami masih menunggu,” katanya. (jun/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sampang #pemprov jatim #upah minimum #umk #ump