SAMPANG, RadarMadura.id – Mantan Penjabat (Pj) Kades Baruh, Kecamatan Kota Sampang, Haris Budi Santoso disebut pernah terlibat dalam pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) Baruh Desember 2021. Namun, klaim yang dikemukakan A. Tajul Arifin (kuasa hukum mantan Kades Baruh Akh. Amin) tersebut ditepis oleh Haris.
Haris saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM) memang tidak banyak memberikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) BLT DD Baruh yang membelit Akh. Amin tersebut. Dia hanya menegaskan, tidak pernah terlibat langsung dalam proses pencairan atau penyerahan buku rekening kepada KPM.
”Sejak saya menjabat (Pj Kades Baruh), tidak pernah melakukan pencairan. Setahu saya proses pencairan 2021 sudah selesai,” ujarnya.
Haris mengatakan, mengemban amanah sebagai Pj Kades Baruh, Kecamatan Kota Sampang, sejak Agustus 2021. Selama lima bulan menjabat klebun, dia menegaskan tidak ada pencairan BLT DD. Saat itu, dia menduga pencairan BLT DD Baruh tahun anggaran 2021 diyakini sudah selesai pada Juni.
”Pada tahun berikutnya atau 2022, KPM penerima BLT DD langsung melakukan pencairan ke Bank Sampang. Pencairan tidak lagi dilakukan di balai desa, langsung ke bank,” terangnya.
Haris kini tidak lagi menjabat sebagai Pj Kades Baruh. Dia memilih mengundurkan diri setelah setahun menjalankan tugas di Desa Baruh. Tepatnya pada Juli 2022. Alasan Haris ingin lebih fokus menjalankan tugas di kantor Kecamatan Sampang. ”Biar lebih fokus di sini (kecamatan) saja,” ungkapnya.
Haris mengaku pernah dipanggil oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Sebab, Korps Adhyaksa memerlukan keterangannya terkait kasus dugaan penyelewengan BLT DD Baruh. ”Saya sudah memberikan keterangan,” jawabnya.
Camat Sampang Hanafi menyampaikan, alasan Haris Budi Santoso mengundurkan diri sebagai Pj Kades Baruh dituangkan dalam surat. Namun, Hanafi enggan untuk memerinci isi surat tersebut. Sebab, dia menghargai pilihan anak buahnya. ”Silakan bisa ditanyakan ke orangnya langsung,” sarannya.
Hanafi juga pernah diperiksa Korps Adhyaksa atas perkara yang saat ini sedang dalam proses persidangan tersebut. Tapi, Hanafi tidak menjawab saat ditanya hasil pemeriksaan tersebut. ”Mohon maaf, ini sudah masuk ranah hukum dan saya sudah menjawab semua pernyataan jaksa,” tandasnya. (bil/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti