Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Retribusi Uji Kir Baru 66 Persen, Plt Kepala Dishub Sampang Berdalih Kesadaran Masyarakat Minim

Berta SL Danafia • Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:59 WIB
KENDARAAN WAJIB UJI: Kendaraan angkutan umum melintas di Jalan Jamaluddin, Kota Sampang, Senin (30/10). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)
KENDARAAN WAJIB UJI: Kendaraan angkutan umum melintas di Jalan Jamaluddin, Kota Sampang, Senin (30/10). (JUNAIDI PONDIYANTO/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Keseriusan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang dalam memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji kir patut dipertanyakan.

Sebab, menjelang pertengahan triwulan keempat, realisasinya baru 66 persen.

Buktinya, target PAD dari sektor pengujian kendaraan Rp 400 juta. Namun, hingga saat ini realisasinya baru Rp 265.505.000.

Dengan sisa waktu yang masih ada, sepertinya sangat sulit bagi dishub untuk memenuhi target PAD yang dibebankan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Yulis Juwaidi menyampaikan, uji kir kendaraan sangat penting.

Tujuannya, mengetahui kelayakan kendaraan untuk dioperasikan. Dengan demikian, potensi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dapat diminimalkan.

Meski begitu, tidak semua jenis kendaraan harus dilakukan uji kir. Yaitu, hanya kendaraan barang dan angkutan umum.

Pengujian yang harus dilakukan yaitu minimal enam bulan sekali. Akan tetapi, realisasi PAD dari sektor itu masih sangat minim.

Yulis berdalih, hal itu disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kir kendaraannya.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan tetap memaksimalkan sisa waktu yang ada untuk bisa memperkecil capaian dengan target.

”Sosialisasi masih aktif kami lakukan untuk mengajak masyarakat melakukan uji kir. Ini demi keselamatan bersama dalam berkendara. Namun, memang masih banyak yang belum melakukan pengujian,” ujarnya.

Menurut Yulis, ada 4.227 unit kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) di Kabupaten Sampang.

Akan tetapi, sampai sekarang belum separo dari jumlah KBWU melakukan pengujian. Pihaknya mencatat baru ada 1.968 unit kendaraan yang sudah melalukan pengujian.

”Akan terus kami ingatkan melalui sosialisasi agar masyarakat atau pemilik KBWU melakukan uji kir. Salah satunya sosialisasi dan imbauan melalui pengeras suara dari sejumlah titik lampu merah,” katanya. (jun/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#sampang #dishub #pad #madura #uji kir