SAMPANG, RadarMadura.id – Narapidana (napi) kasus penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas II-B Sampang bernama Tinggal dikabarkan meninggal pada Selasa (24/10) malam. Nyawa warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, itu tidak tertolong meski sudah dibawa ke rumah sakit.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), pria berusia 38 tahun itu mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.29. ”Almarhum memiliki riwayat penyakit jantung,” ujar staf pelayanan tahanan Rutan Kelas II-B Sampang Ali Yunus.
Menurut dia, karena memiliki riwayat penyakit yang cukup serius, Tinggal ditempatkan di ruangan lain yang hanya terdiri dari dua tahanan. Informasi tepercaya menyebutkan, sebelum dibawa ke rumah sakit, Tinggal sempat bercanda dengan rekan sesama tahanan.
”Baru setelah dari kamar mandi, Tinggal dikabarkan lemas. Karena itu, rekan kamarnya melaporkan hal tersebut kepada regu jaga. Selanjutnya, Tinggal dievakuasi ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang sekitar pukul 20.00,” ungkap Ali Yunus.
Dijelaskan, Tinggal memang tidak diperiksa terlebih dahulu di Klinik Rutan Kelas II-B Sampang. Sebab, kondisi kesehatan Tinggal mengkhawatirkan dan mengharuskan petugas untuk segera merujuknya ke rumah sakit. ”Karena sudah darurat,” timpal Ali Yunus.
Selama berada di rutan, sambung Ali Yunus, pria kelahiran 6 Juni itu memang tidak pernah mengeluh sakit. Tinggal sudah menghuni Rutan Kelas II-B Sampang setahun lebih. Jika mengacu jadwal, dia bakal bebas murni pada Maret 2028.
Ali Yunus menambahkan, saat akan dibawa ke rumah sakit, institusinya telah mengabarkan hal tersebut kepada keluarga Tinggal. Namun, mereka tidak sempat mendampingi Tinggal hingga tutup usia.
”Setiba di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, jantungnya masih berdetak. Namun, beberapa saat kemudian, pihak rutan menerima kabar bahwa nyawa Tinggal tidak bisa diselamatkan,” paparnya.
Ali Yunus mengaku tidak melakukan diagnosis terhadap Tinggal. Sebab, tidak sempat menjalani pemeriksaan laboratorium. ”Karena itu, Rutan Kelas II-B Sampang hanya menerima keterangan surat kematian dari rumah sakit,” kata dia.
Pernyataan pihak rutan justru berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Menurut humas RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, pasien meninggal secara klinis saat datang ke rumah sakit.
”Narapidana tersebut dalam keadaan death on arrival (DOA) atau sudah meninggal saat datang ke instalasi gawat darurat (IGD). Pasien tersebut datang ke IGD RSUD dr Mohammad Zyn Sampang pada pukul 20.25,” pungkasnya. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti