Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perempuan 14 Tahun di Sampang Dirudapaksa saat Pingsan

Berta SL Danafia • Selasa, 12 September 2023 | 15:21 WIB
TAK BERKUTIK: Terduga pelaku dimintai keterangan di salah satu ruangan Satreskrim Polres Sampang pada Minggu (10/9). (POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Terduga pelaku dimintai keterangan di salah satu ruangan Satreskrim Polres Sampang pada Minggu (10/9). (POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Perempuan berinisial SF, warga Kecamatan Kota Sampang, tidak menyangka pria yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) akan berbuat tak senonoh. Gadis 14 tahun itu dirudapaksa dua pemuda saat tidak sadarkan diri.

Sebelum dirudapaksa, SF hanya ingat ditawari minuman oleh terduga pelaku. Minuman itu diduga sudah dioplos. Indikasinya, SF tidak sadarkan diri. ”Saat disetubuhi sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri,” terang Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Setelah kejadian, korban tidak tahu bahwa dia sudah disetubuhi. Sebab, baju yang dipakai juga masih terlihat rapi dan terpasang seperti semula. Namun, ada teman terduga pelaku yang memberi tahu peristiwa memilukan tersebut.

”Teman terduga pelaku menginformasikan bahwa SF diperkosa saat tidak sadarkan diri. SF pun baru menyadari dirinya dinodai karena merasakan sakit di area vitalnya,” tuturnya.

Sujianto menerangkan, kasus dugaan asusila itu terjadi di Kecamatan Kota Sampang pada Sabtu (29/7). Sebelumnya, SF diajak jalan oleh MS, 18, yang baru dikenalnya pada Kamis (27/7). ”Terduga Pelaku menjemput SF di depan Hotel Rahmat. Selanjutnya, SF dibawa keliling hingga menuju sebuah rumah di Kecamatan Kota sampang,” jelasnya.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), sudah ada enam orang di rumah tersebut. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan tiga laki-laki. Namun, SF tidak mengenalnya. ”Terdapat dua pelaku. Yaitu, MS dan M. Keduanya warga Kecamatan Kota Sampang,” paparnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, terduga pelaku ditangkap di rumah masing-masing. ”Anggota UPPA dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang meringkus para tersangka pada Minggu (10/9),” imbuhnya.

Grafis: Sigit AP/JPRM
Grafis: Sigit AP/JPRM

Sujianto menjelaskan, MS dan M dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke-1E KUHP. (afg/yan)

Editor : Berta SL Danafia
#dirudapaksa #sampang #Kecamatan Kota #tidak sadarkan diri #radar madura