SAMPANG, RadarMadura.id – Banyak proyek infrastruktur di Kabupaten Sampang yang dimenangkan CV Artika dan CV Sembilan Saudara. Namun ternyata, dua perusahaan konstruksi tersebut dikendalikan satu orang, yakni Suharsono.
Buktinya, CV Artika dinakhodai oleh Ummi Astutik yang tidak lain istri Suharsono. Perusahaan konstruksi itu mendapat berbagai paket proyek dari Disdik Sampang. Mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) dan lelang.
Sedangkan CV Sembilan Saudara direkturnya, Bagus Yadi Sukma. Dia merupakan keponakan dari Suharsono. ”Kalau CV Sembilan Saudara direkturnya atas nama keponakan. Kalau Artika, direktur atas nama istri,” ucap Suharsono kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Suharsono tidak memungkiri CV Artika menjadi pelaksana dari beberapa proyek yang melekat di dinas pendidikan (dispendik). Perinciannya, empat paket proyek lelang, satu PL. Selain itu juga mendapat kepercayaan dari DPUPR untuk menjadi penyedia pengadaan aspal dari pekerjaan proyek jalan yang berlokasi di Kecamatan Tambelangan.
Berbagai paket proyek yang dilaksanakan tidak melebihi ketentuan sisa kemampuan paket (SKP). Sebab, paket pekerjaan dari DPUPR tidak termasuk konstruksi. Sementara SKP maksimal lima paket kegiatan konstruksi.
”Untuk pengadaan aspal kontraknya dua bulan (Juli-Agustus). Ini bukan pekerjaan konstruksi, tapi hanya pengadaan aspal,” tegasnya.
Namun, dia tidak mengetahui secara detail terkait volume pengadaan aspal. Karena Suharsono tidak membelanjakan pengadaan aspal sendiri, melainkan diserahkan ke temannya. Sayangnya, dia tidak menyebut nama temannya itu.
”Saya yang punya CV. Yang mengerjakan bukan saya, tapi teman,” bebernya.
Harso mengaku memiliki kuasa akta notaris dari Direktur CV Artika Ummi Astutik. Itu digunakan untuk mengurus administrasi ketika tender. ”Apabila ada penandatanganan, saya bisa mewakili istri,” paparnya.
Sementara CV Sembilan Saudara saat ini mendapat empat paket dari DPUPR Sampang. Yakni, berupa paket pekerjaan rutin jalan lokasi Kecamatan Kedungdung. Kemudian proyek plengsengan jalan poros Desa Banjar Tabulu–Camplong, plengsengan jalan poros Desa Plampaan–Pamolaan, dan plengsengan jalan poros Desa Madulang–Meteng.
Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekkab Sampang Syamsul Arifin menjelaskan, sejauh ini belum ada regulasi yang melarang kepemilikan CV dalam ikatan keluarga. Artinya, pasangan suami istri tidak masalah jika sama-sama memiliki CV.
”Yang tidak boleh itu, kalau CV yang ada hubungan keluarga sama-sama ikut tender satu kegiatan yang sama,” tukasnya. (bil/jup)
Editor : Berta SL Danafia