SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus pencabulan di Kota Bahari cukup tinggi. Dalam dua hari, Polres Sampang mengungkap dua perkara asusila. Total ada lima pelaku yang diamankan Korps Bhayangkara.
Kasus pertama diungkap pada Kamis (24/8). Pelaku yang diamankan adalah Frian Bahrudin Yusuf Purwanto dan Moh. Hakim. Keduanya berasal dari Desa Aeng Sareh dan Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
Sehari usai penangkapan tersebut, anggota Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang kembali mengamankan tiga pelaku pencabulan. Yakni, di Dusun Lengser, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, sekitar pukul 03.00.
Mirisnya, para pelaku perbuatan amoral itu masih di bawah umur. Dan, korbannya juga masih di bawah umur. ”Selanjutnya, para tersangka digelandang ke kantor pada Jumat (25/8),” ujar Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Ketiganya mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap JF (inisial) pada Kamis (10/8). Saat itu, salah satu pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumah pelaku lain di Desa Sejati, Kecamatan Camplong.
”JF ini langsung disuruh masuk ke kamar setelah sampai di rumah pelaku. Kemudian, secara bergantian mereka menyetubuhi korban. Setelah itu, Sabtu (5/8) sekitar pukul 03.00, korban diantar pulang ke rumahnya,” terang Sujianto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Polres Sampang menerima perkara persetubuhan tersebut pada Kamis (10/8). Yaitu berdasarkan laporan bernomor LP/B/134/VIII/2023/SPKT /Polres Sampang/Polda Jawa Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat I KUHP. (afg/pen)
Editor : Abdul Basri