SAMPANG, RadarMadura.id – Antusiasme warga Kabupaten Sampang untuk memiliki sepeda listrik dan sepeda motor listrik cukup tinggi. Dalam sebulan, khusus sepeda listrik, angka penjualan bisa mencapai puluhan unit. Di toko HP Mart Cabang Sampang misalnya, pada Juli lalu mampu menjual sepeda listrik sampai 30 unit.
Bagian Penjualan HP Mart Cabang Sampang Slamet Riyadi mengatakan, selain menjual handphone dan aksesori, gerainya juga melayani pembelian sepeda listrik dan sepeda motor listrik. Akhir-akhir ini, peminat sepeda listrik diakui meningkat. Indikasinya, setiap bulan tokonya mampu menjual hingga puluhan unit.
Menurut dia, tipe dan spesifikasi sepeda listrik beragam. Harganya berkisar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per unit. Bergantung model atau tipe. ”Sekarang justru sedang ada promo. Unit sepeda listrik yang semula Rp 4,4 juta kami jual Rp 4,1 juta. Kami juga melayani pengiriman unit ke rumah pembeli,” katanya.
Dijelaskan, spesifikasi sepeda listrik juga bervariasi. Ada yang menggunakan aki dengan daya 20 watt hingga 40 watt. Kecepatan sepeda listrik maksimal 40 kilometer per jam. ”Kekuatan daya bergantung pemakaian. Kalau jarak tempuhnya dekat, satu kali charge bisa kuat sampai tiga hari. Pengisian daya paling lama enam jam,” ulasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Sampang Yulis Juwaidi mengakui jumlah pengguna sepeda listrik belakangan ini kian banyak. Mulai dari kalangan anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan, tidak jarang pengendara sepeda listrik melintas di jalan raya.
Padahal, secara ketentuan, sepeda listrik itu tidak boleh digunakan melintas di jalan raya. Kecuali jalan khusus yang disediakan. Seperti saat ada car free day atau jalan perkampungan dan jalan perumahan. ”Dikendarai dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam,” tuturnya.
Yulis Juwaidi menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
”Kami sudah pernah menyosialisasikan bahwa sepeda listrik itu tidak boleh dikendaraai di jalan raya. Harus di jalur khusus atau jalan perumahan saja, dan menggunakan helm atau pengaman kepala,” ungkapnya.
Yulis Juwaidi mengakui, regulasi tersebut belum banyak dipatuhi masyarakat. Masih banyak pengguna sepeda listrik berkeliaran sampai ke jalan raya. Yang berwenang melakukan penindakan adalah satlantas. ”Kami hanya bisa menyosialisasikan aturan tersebut agar masyarakat sadar dan memahami dengan baik,” tandasnya. (jun/yan)
Editor : Dafir.