Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengguna Sepeda Listrik Marak, Satlantas Polres Sampang Hanya Bisa Beri Imbauan

Dafir. • Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Polisi lalu lintas ketika mengawal siswa yang menggunakan sepeda listrik ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Sampang Kamis (3/8).
Polisi lalu lintas ketika mengawal siswa yang menggunakan sepeda listrik ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Sampang Kamis (3/8).

SAMPANG, RadarMadura.id – Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Sampang kebanyakan dari kalangan pelajar. Sebab, sepeda listrik menjadi salah satu alat transportasi pilihan yang digunakan pelajar saat berangkat ke sekolah. Sekalipun, harus berkendara melewati jalan raya.

Pemakaian sepeda listrik berpotensi membahayakan pelajar. Sebab, rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Apalagi, dikendarai tanpa mengenakan pengaman kepala sebagaimana diatur dalam regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang Edi Subinto menyampaikan, berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan pelajar saat berangkat dan pulang dari sekolah sebenarnya sudah mendapat perhatian pemerintah. Karena itu, pihaknya pernah membuat surat edaran ke sekolah agar menjamin keselamatan anak didiknya.

Namun, kata dia, secara spesifik belum ada aturan khusus perihal penggunaan sepeda listrik. Pihaknya merasa perlu melakukan kajian berkaitan dengan larangan penggunaan sepeda listrik tersebut. ”Apabila membahayakan, pria yang akrab disapa Edi itu juga berharap ada kesadaran dari orang tua untuk tidak mengizinkan buah hatinya mengendarai sepeda listrik,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni mengemukakan, fenomena maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan pelajar di jalan raya tentu cukup meresahkan. Hal tersebut tidak cukup disikapi oleh sekolah atau dinas pendidikan di Kabupaten Sampang.

”Tetapi, juga harus ada peran orang tua agar tidak mudah membelikan anaknya sepeda listrik. Sekolah atau pemerintah perlu menyosialisasikan kepada orang tua. Sebab, pelajar kadang belum tentu menyadari potensi bahaya yang mengancam keselamatannya,” tuturnya.

Menurut dia, dalam dunia pendidikan, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Termasuk mencegah pelajar untuk mengendarai sepeda listrik. Sebab, akan memengaruhi pelajar lainnya secara psikis. ”Belum terlambat mengambil langkah untuk memperketat penggunaan sepeda listrik bagi pelajar,” jelasnya.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan, institusinya memang belum pernah melakukan penegakan hukum terhadap pengendara sepeda listrik. Pasalnya, sampai sekarang belum ada dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menjerat pengguna sepeda listrik.

Dia mengakui, jajarannya kerap menjumpai pengguna sepeda listrik di jalan protokol yang sebenarnya dilarang. Namun, pihakya hanya bisa memberikan imbauan dan penyadaran agar warga tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. ”Cukup di jalan kecil perkampungan atau perumahan,” sarannya.

Menurut dia, aturan dalam undang-undang lalu lintas tidak cukup kuat diberlakukan kepada pengendara sepeda listrik. Sebab, sepeda listrik tidak termasuk dalam katagori kendaraan bermotor.  ”Tidak dilengkapi nomor seri atau nomor rangka kendaraan,” tandasnya. (jun/yan)

Editor : Dafir.
#pelajar #kabupaten sampang #anak sekolah #dispendik sampang #sepeda listrik #madura