Penyuluh Perindustrian Perdagangan Diskopindag Sampang Moh. Irwan Ferdiawan menyampaikan, lima kecamatan dirancang menjadi wilayah peruntukan industri. Yakni, Kecamatan Camplong, Banyuates, Ketapang, Pangarengan, dan Sreseh. Wilayah kawasan peruntukan industri itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sampang.
Menurut Irwan, hal itu pula yang mendasari pemerintah memilih Kecamatan Camplong sebagai lokasi pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT). Yakni, wilayah yang dicanangkan menjadi pusat kawasan indutri khusus pabrik rokok dana turunan tembakau. ”Ini untuk pengembangan industri jangka panjang,” jelasnya.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yakin menyampaikan, pemerintah daerah memang harus memiliki acuan pemetaan wilayah. Termasuk dalam hal pengembangan industri agar dikembangkan sesuai rencana. Salah satunya harus sesuai dengan RPJMD kabupaten.
Legislatif telah mengetahui rencana pengembangan wilayah tersebut. Pemilihan kawasan industri tentu sudah melalui kajian. Misalnya, pemenuhan infrastruktur berupa jalan untuk mendukung kegiatan industri dalam jangka panjang.
Pihaknya melihat wilayah yang dipilih potensial menjadi kawasan industri. Mengingat, pemilihan wilayah tidak harus kawasan yang selama ini padat kegiatan industri. ”Ini memang harus disiapkan oleh daerah untuk pengembangan jangka panjang. Ini bisa untuk keperluan 20–30 tahun lagi,” jelasnya. (jun/luq) Editor : Abdul Basri