Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi mengatakan, regulasi tentang parkir berupa rancangan peraturan daerah telah dibahas pemerintah. Sekarang hanya menunggu pengesahan oleh legislatif.
”Raperda ini mengatur tentang titik parkir, retribusi, hingga sanksi kepada mereka yang parkir liar,” katanya.
Menurut dia, pemerintah akan menyita kendaraan yang kedapatan parkir secara liar. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemerintah juga menyiapkan derek untuk mobil yang diparkir secara liar.
”Kendaraan yang disita bakal dikenai sanksi. Pemerintah juga tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada kendaraan yang parkir liar. Kecuali kendaraan itu hilang, kami tetap bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut dia, pemerintah juga akan mendata penyedia jasa parkir nonpemerintah. Institusinya akan mengarahkan penyedia untuk mengurus izin. Sebab, jika melanggar, penyedia jasa parkir bisa dikenai denda Rp 50 juta. ”Penyedia jasa parkir ini biasanya ada di sekitar pasar dan rumah sakit,” tandasnya. (jun/yan)
Editor : Abdul Basri