SAMPANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang mengadakan sosialisasi tentang cukai dan tembakau di kantor Kecamatan Kota Sampang Kamis (18/11). Salah satu tujuannya, agar masyarakat memahami peraturan perundang-undangan tentang cukai rokok.
Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah aparatur desa. Termasuk forkopimcam, bagian perekonomian, dan sejumlah undangan lainnya. Sedangkan narasumber yang dihadirkan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pamekasan.
Kepala DPMD Sampang Chalilurrahman menyatakan, pencegahan rokok ilegal perlu melibatkan semua pihak. Terutama masyarakat di pedesaan yang sering menjadi sasaran peredaran rokok bodong tersebut.
Karena itu, institusinya melibatkan aparatur desa agar regulasi rokok ilegal tersebut bisa disampaikan kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan cara pencegahannya. ”Saya harap masyarakat memahami regulasi cukai tembakau,” katanya.
Dia menambahkan, rokok yang memakai cukai tersebut secara otomatis akan membayar pajak pada negara. Pajak itu kemudian dialihkan untuk pembangunan di tiap daerah. Terutama yang menjadi sentra tembakau.
”Ke depan, saya berharap masyarakat lebih cerdas dan memahami rokok yang memiliki izin atau rokok ilegal,” tandas Chalilurrahman. (iqb/par)
Editor : Administrator