SAMPANG – Sebanyak 42 penghuni Rutan Kelas II-B Sampang mendapatkan asimilasi. Mereka dinilai sudah memenuhi syarat Permenkum HAM 10/2020. Pemberian asimilasi tersebut untuk meminimalkan persebaran Covid-19 di rutan. Apalagi, saat ini rutan overkapasitas.
Kepala Rutan Kelas-B Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, jumlah penghuni rutan saat ini mencapai 372 orang. Kapasitas rutan hanya bisa menampung sekitar 175 orang. ”Saat ini, jumlah warga binaan rutan berkurang setelah 42 penghuni mendapatkan asimilasi,” ujarnya.
Menurut dia, tahanan yang dibebaskan mayoritas narapidana (napi) kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlahnya 22 orang. Sementara 20 lainnya merupakan napi tindak pidana umum. Hukumannya di bawah lima tahun. ”Kami akan terus menyeleksi penghuni rutan yang bisa mendapatkan asimilasi,” imbuhnya.
Dijelaskan, penghuni rutan yang mendapatkan asimilasi tidak sepenuhnya bebas. Sebab, tetap diawasi oleh petugas rutan dan Balai pemasyarakatan (Bapas). Dikatakan, banyak cerita yang disampaikan penerima asimilasi setelah bertemu keluarganya. Sebab, mereka bisa pulang dan berkumpul dengan keluarga dalam waktu yang tidak diduga.
”Kami berharap mereka yang mendapatkan asimilasi tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi. Kami juga ikut berbahagia karena bisa memberikan kebebasan. Semoga mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya. (bil)
Editor : Abdul Basri