Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPBD Hentikan Distribusi Air Bersih

Abdul Basri • Sabtu, 21 September 2019 | 12:22 WIB
BPBD Hentikan Distribusi Air Bersih
BPBD Hentikan Distribusi Air Bersih

SAMPANG – Penanganan kekeringan di Sampang belum selesai. Jika mengacu pada surat keputusan (SK) bupati, penanganan daerah terdampak kekeringan dimulai Agustus hingga Oktober. Namun, sejak akhir Agustus BPBD tidak melakukan dropping air.


Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Sampang Moh. Imam mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mendistribusikan bantuan air bersih. Penghentian pengiriman air itu karena mempertimbangkan perkembangan cuaca di Jawa Timur. Sebab, sebagian daerah sudah turun hujan.


Karena itu, pihaknya meminta update cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). ”Kalau masih kemarau, nanti akan kami lanjutkan,” ujarnya kemarin (20/9).


Penanganan daerah terdampak kekeringan mengacu pada data dari 14 kecamatan. Berdasarkan usulan kecamatan, terdapat 98 desa terdampak kekeringan. Daerah terdampak kekeringan terdiri atas kering kritis, langka, dan langka terbatas.


”Kalau ada desa yang tidak tertangani, jangan salahkan kami. Sebab, data desa yang terdampak kekeringan usulan dari kecamatan. Kami menyalurkan bantuan air bersih sesuai dengan data itu,” terangnya.


Namun, tidak semua daerah terdampak kekeringan bisa ditangani. Dari 98 desa terdampak tidak semuanya tercantum dalam SK bupati terkait penanganan kekeringan. Berdasarkan SK tersebut yang tercantum hanya daerah kering kritis.


Jumlah desa yang diusulkan 98 daerah. Rinciannya, daerah kering kritis 67 desa. Daerah kering langka tersebar 21 desa di 4 kecamatan. Sementara kering langka terbatas 10 desa di 5 kecamatan.


”Semua daerah kekeringan diajukan. Dipisah jadi tiga kategori. Ternyata yang masuk hanya kering langka, mungkin disangka lain,” ungkapnya.


Kabag Hukum Setkab Sampang Harunur Rasyid menyampaikan, pihaknya tidak mengubah angka yang diusulkan dalam penerbitan SK daerah terdampak kekeringan. Setiap ada usulan, pihaknya mengonfirmasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memastikan jumlah. Pihaknya menegaskan SK bupati sesuai dengan kaidah hukum.


”Kami menggarap SK bupati sesuai usulan OPD. Kami tidak punya kewenangan untuk mengurangi jumlah. Jadi, setiap kali ada usulan, kami konfirmasi kepada pengusul dan atas perintah bupati memproses,” tandasnya. (bil)

Editor : Abdul Basri
#bencana