PAMEKASAN, RadarMadura.id – Perselisihan pemilihan kepala daerah (PHP kada) yang diajukan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang pembuktian akan berlangsung besok (10/2).
KPU Pamekasan sebagai pihak tergugat sudah menyiapkan alat bukti untuk membantah dalil pemohon.
Tim dari KH Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) sebagai pihak terkait akan men-support bukti-bukti pendukung dalam perkara bernomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Fathorrahman selaku ketua Tim Pemenangan Kharisma memastikan, paslon nomor urut 2 menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung.
Apalagi, perkara perselisihan pilkada di MK secara prosedural hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Kami hanya pihak terkait, karena yang digugat itu KPU. Sifatnya hanya support pembuktian. Tapi, kami menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk membantah dalil-dalil pemohon. Teknisnya semua di KPU,” katanya kemarin (8/1).
Dia mengeklaim, tim hukum Kharisma telah menyiapkan materi untuk sidang pembuktian.
Pihaknya optimistis dalil gugatan yang dimohonkan paslon nomor urut 3 tersebut bisa dibantah.
”Yang dipersoalkan masalah administratif, bukan masalah penggelembungan suara atau lainnya. Kami optimistis KPU bisa membantah dalil-dalil pemohon dan membuktikan telah bekerja secara profesional. Kami hormati segala prosesnya,” ungkapnya.
Wazirul Jihad sebagai ketua Tim Pemenangan Berbakti menyambut baik keputusan MK yang telah mengabulkan gugatannya sehingga berlanjut ke tahap pembuktian.
Pihaknya sepenuhnya memasrahkan proses sengketa kepada tim kuasa hukum.
”Terkait pembuktian, insyaallah sudah disiapkan sangat matang oleh tim dari awal pengajuan. Apa pun hasilnya, kami berprasangka baik dan pasti akan menghormati keputusan MK. Semoga kita sama-sama dewasa dalam berpolitik dan saling menghormati,” paparnya.
Komisioner KPU Pamekasan A. Tajul Arifin mengutarakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan Senin (10/2).
Penggugat, tergugat serta pihak terkait akan menghadirkan saksi masing-masing.
”KPU Pamekasan juga membawa empat saksi untuk memperkuat dalil-dalil dalam jawaban dan membantah semua dalil pemohon. Semua sudah dipersiapkan, mudah-mudahan berjalan lancar,” pungkasnya. (lil/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta