PAMEKASAN, RadarMadura.id – Gugatan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti) dilanjutkan ke pembuktian.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Saldi Isra Rabu (5/2).
Sebanyak 48 gugatan telah diputus dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesi kedua tersebut.
Sementara itu, tujuh perkara lainnya dilanjutkan pada sidang pembuktian yang diagendakan pada 7–17 Februari.
Saldi Isra mengatakan, agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Baik dari pihak penggugat, tergugat, maupun para pihak terkait.
MK juga membatasi jumlah saksi dari masing-masing pihak sebanyak empat orang.
”Ini akan diperiksa secara sekaligus untuk satu kali persidangan. Kecuali nanti mahkamah memutuskan akan ada sidang lanjutan karena alasan tertentu. Bagi yang mengajukan saksi harus segera menyerahkan identitasnya,” terang Saldi Isra.
Dia juga minta para pihak menjelaskan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi.
Sehingga, mahkamah lebih fokus mendalami keterangan saksi. Keterangan secara tertulis itu harus dilampirkan H-1 sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
”Kalau mau melakukan inzage dan menambah bukti itu tidak boleh melewati hari persidangan. Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage,” terang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Abd. Kholis selaku kuasa hukum Berbakti mengaku telah menyiapkan alat bukti untuk sidang dengan agenda pembuktian tersebut.
Baca Juga: Pembacaan Putusan Sengketa PHP Kepala Daerah Pamekasan Dipercepat
Bukti-bukti tersebut juga sudah teregister di MK. Tim hukum juga telah menyiapkan tiga saksi fakta dan satu ahli.
”Karena sengketa ini berlanjut, saya sebagai pengacara minta agar paslon nomor urut dua untuk menarik pasukan yang ada di gudang logistik. Sebab, ini akan berisiko. Jika ingin berjaga, silakan di luar, jangan di dalam,” tegasnya.
Persiapan untuk sidang pembuktian perkara bernomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu juga telah dilakukan oleh pihak terkait atau pasangan calon (paslon) KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma). Yakni, melalui tim hukum paslon.
Sapto Wahyono selaku tim hukum Kharisma mengaku telah menyiapkan opsi lain dalam menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tersebut.
Pengacara akan menyampaikan bantahan dalil-dalil yang diajukan pemohon.
”Kami berikan bukti-bukti dan saksi atas perkara tersebut. Kami siapkan saksi sebanyak empat orang. Materi dan pendalaman untuk pembuktian lebih lanjut juga sudah kami siapkan. Untuk sementara kami belum bisa menyampaikan terkait saksi yang diajukan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Mahdi mengaku telah menerima informasi terkait sidang yang dilanjutkan pada tahap pembuktian.
Institusinya juga menunggu jadwal resmi persidangan di MK.
”Sambil lalu kami akan musyawarah internal tentang persiapan saksi-saksi. Sebab, mahkamah membatasi jumlah saksi hanya empat orang. Termasuk juga jawaban-jawaban. Itu sementara yang bisa kami lakukan,” tandasnya. (afg/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti