Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Paslon Kharisma Bantah Ada Kecurangan Pilkada Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Senin, 20 Januari 2025 | 13:25 WIB
OPTIMISTIS: Pengacara paslon Kharisma Ach. Suhairi (kiri) berfoto dengan tim hukumnya di depan Gedung MK, Jumat (17/1). (SUHAIRI UNTUK JPRM)
OPTIMISTIS: Pengacara paslon Kharisma Ach. Suhairi (kiri) berfoto dengan tim hukumnya di depan Gedung MK, Jumat (17/1). (SUHAIRI UNTUK JPRM)

JAKARTA, RadarMadura.id – Perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah (kada) Pamekasan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang permintaan keterangan pihak terkait sudah berlangsung pada Jumat (17/1).

Selain itu, sidang putusan diagendakan akan dibacakan Rabu (12/2).

Putusan majelis hakim MK tersebut akan menjadi penentu apakah sengketa pilkada tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Perkara dengan register 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu diajukan paslon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).

Mereka mendalilkan adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan.

Pernyataan itu dibantah oleh Ach. Suhairi selaku tim pengacara paslon KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Dia menanggapi terkait dugaan penggunaan hak suara pemilih yang telah meninggal. Termasuk, tuduhan adanya politik uang (money politics).

”Apa yang disampaikan oleh pemohon itu tidak benar. Beberapa orang yang dinyatakan meninggal oleh pemohon kenyataannya masih hidup. Lalu, terkait politik uang sama sekali tidak terbukti di persidangan,” tutur pengacara berkacamata itu.

Suhairi menilai bahwa permohonan dari pihak pemohon adalah obscuur libel. Yaitu, gugatan yang isinya tidak jelas atau kabur.

Karena itu, dia menyampaikan eksepsi yang pada dasarnya meminta agar permohonan tersebut tidak diterima.

Baca Juga: Rayakan Imlek 2025 dengan Kue Kacang Tanah Jadul: Resep Lezat, Mudah, dan Tahan Lama untuk Kumpul Keluarga

”Lalu, dalam pokok perkara (majelis hakim, Red) menyatakan sah keputusan KPU Pamekasan mengenai penetapan peserta pilkada terpilih. Yakni, paslon Kharisma,” terang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Suhairi juga menanggapi bahwa dugaan pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) juga bisa dikesampingkan oleh majelis hakim.

Sebab, Bawaslu Pamekasan tidak memberikan rekomendasi apa pun berkaitan dengan hal itu.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi mengaku bahwa pihaknya sebagai termohon juga telah menyampaikan jawaban dalam sidang kedua itu.

Baik berupa tanggapan atau dalil-dalil pemohon dan eksepsi.

Narasi terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) semestinya bisa diuraikan dengan jelas.

Hal itu bertujuan agar tidak menimbulkan persepsi liar dan tuduhan yang tidak tepat. (afg/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#berbakti #gugatan #pelanggaran #tidak jelas #politik uang #mahkamah konstitusi #obscuur libel #mk #phpu #putusan #TSM #kharisma #sengketa pilkada #kpu pamekasan