BANGKALAN, RadarMadura.id – Masa kampanye calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangkalan sudah dimulai.
Bawaslu Bangkalan mewanti-wanti kepala desa (Kades) dan perangkatnya tidak boleh ikut kampanye atau memberikan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, pejabat negara dilarang terlibat kampanye pilkada.
Itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang tentang Pemilihan. Jika dilanggar, berpotensi disanksi pidana.
”Boleh hadir kampanye, tapi ada beberapa larangan seperti tidak boleh menggunakan atribut paslon,” jelasnya Kamis (26/9).
Kades dan perangkatnya dilarang menggunakan atribut paslon dan memberikan dukungan secara terbuka di tempat kampanye.
Termasuk melakukan tindakan atau kebijakan yang arahnya mendukung atau tidak mendukung paslon tertentu.
”Bagi kami, sepanjang bisa netral di lokasi kampanye tidak masalah,” katanya.
”Namun, kalau sekiranya reaktif atau spontan mendukung, lebih baik nonton di TV, YouTube, ataupun koran dan media sosial,” imbaunya.
Mustain memaparkan, larangan tersebut pernah disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pj bupati Bangkalan.
Meski diperbolehkan hadir kampanye, ada banyak syarat yang harus dipatuhi Kades dan perangkat desa. Jika terbukti tidak netral, mereka bisa dipidana.
”Apalagi menyuruh dan menggerakkan perangkat desa untuk memilih salah satu paslon. Itu bisa dipidana,” paparnya.
Dia menjelaskan, Bawaslu tidak akan serta merta menindak Kades atau perangkat desa yang diduga melanggar aturan.
Sebab, ada tahapan yang harus dilakukan seperti melakukan klarifikasi. Mustain juga meminta agar tidak ada ajakan ataupun simbol untuk mendukung paslon tertentu.
”Jangan sampai mengajak atau menggunakan simbol nomor paslon pada saat kampanye,” pesannya. (za/bil)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia