Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Bangkalan Minta Satpol PP Tertibkan APK Paslon

Fatmasari Margaretta • Rabu, 4 September 2024 | 15:20 WIB
SEMAKIN MARAK: Foto pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) Bangkalan terpasang di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan. (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
SEMAKIN MARAK: Foto pasangan bakal calon kepala daerah (bacakada) Bangkalan terpasang di Jalan Soekarno-Hatta Bangkalan. (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – KPU Bangkalan belum menetapkan calon bupati dan wakil bupati Bangkalan.

Namun, sudah banyak baliho pasangan calon (paslon) yang bertebaran di sejumlah titik.

Karena itu, Bawaslu Bangkalan menertibkan baliho yang tidak mengantongi izin atau tidak patuh aturan.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, semestinya Pemkab Bangkalan melalui satuan polisi pamong praja (satpol PP) proaktif menertibkan baliho yang tidak berizin dan melanggar peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup).

”Penertiban itu mengacu pada regulasi seperti Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2011,” ujarnya kemarin (3/9).

Dia menyebutkan, belum ada penetapan paslon sehingga belum diterapkan aturan pemilihan.

Semestinya, satpol PP bisa aktif menjalankan kewenangannya melakukan penertiban berdasarkan Perda 8/2010 dan Perbup 56/2011.

”Bawaslu akan memberikan imbauan sebagai langkah pencegahan kepada pihak-pihak terkait,” sambungnya.

Bawaslu akan mendorong Pemkab Bangkalan melakukan langkah-langkah untuk menyikapi fenomena maraknya sosialisasi melalui APK, yakni banner, baliho, dan papan reklame paslon.

Mustain juga akan melakukan koordinasi agar ada penyelarasan pandangan.

”Jadi tidak terkesan lempar tanggung jawab. Kami akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak,” ujarnya.

Kasatpol PP Bangkalan Anang Yulianto menyampaikan, ada tim gabungan yang dibentuk untuk melakukan penertiban banner atau baliho yang tidak berizin.

Misalnya yang dipaku di pohon dan dipasang di area taman.

”Kami masih menunggu petunjuk dari Bawaslu Bangkalan, mana yang dikategorikan melanggar atau tidak,” katanya.

Anang mengaku belum mengetahui regulasi mengenai penertiban yang sudah diatur dalam Perda 8/2010 dan Perbup 56/2011.

Sehingga, untuk mengambil langkah dan kebijakan perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Makanya kami perlu koordinasi dulu untuk menentukan titik mana saja yang melanggar,” tutupnya. (za/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#sosialisasi #Perbup #paslon #bawaslu #apk #proaktif #Koordinasi #baliho #kpu #aturan #satpol pp