Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lima Kecamatan di Bangkalan Rawan Konflik, Bawaslu Sebut Masuk Zona Merah Pilkada 2024

Fatmasari Margaretta • Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:20 WIB
ANTISIPASI KERAWANAN: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat memaparkan pemetaan kerawanan pilkada, Senin (19/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
ANTISIPASI KERAWANAN: Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh saat memaparkan pemetaan kerawanan pilkada, Senin (19/8). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan sudah memetakan kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024.

Indeks kerawanan pemilu itu melalui pendekatan tingkat kerawanan di pemilu dan Pilkada 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, kejadian dan temuan pada Pemilu 2024 dan Pilkada 2018 dirangkum untuk mengantisipasi hal-hal yang berpotensi terjadi di pesta demokrasi tahun ini.

Tujuannya, tingkat kerawanan kategori tinggi dan sedang bisa diantisipasi sejak dini.

”Ini juga masukan untuk instansi Polri-TNI agar yang rawan di pilkada bisa diantisipasi,” ujarnya.

Mustain memaparkan, dari 18 kecamatan, ada lima yang masuk kategori rawan tinggi.

Yakni, Kecamatan Burneh, Konang, Kwanyar, Bangkalan, dan Kecamatan Geger. Hal itu berdasarkan beberapa indikator pelanggaran yang terjadi.

”Indikator kerawanan selalu terjadi di lima kecamatan ini. Baik pada saat Pilbup 2018 ataupun Pemilu 2024,” paparnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memetakan potensi kerawanan pada pilkada tahun ini menjadi tiga bagian. Yakni, tinggi, sedang, dan rendah.

Potensi kerawanan tinggi dapat terjadi jika pelaksanaan pemungutan suara tidak sesuai ketentuan, tidak terjaganya hak pilih, adanya gugatan hasil pemilihan, dan adanya perubahan perolehan suara saat rekapitulasi hasil.

Sementara untuk kategori sedang bisa terjadi jika ada gangguan keamanan penyelenggara pemilu/pilkada, terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan ketidaknetralan ASN, TNI, dan Polri.

Sedangkan kerawanan rendah meliputi laporan kampanye tidak akurat dan adanya praktik politik uang.

”Bentuk pencegahannya, kami ingin membenahi di internal terlebih dahulu. Kami minta dengan sangat hormat pada KPU untuk sama-sama berbenah karena semua problemnya ada di ad hoc semua tingkatan,” terangnya. (za/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#pemilu #pemungutan suara #pelanggaran #pilkada #hak pilih #kampanye #ad hoc #indeks kerawanan pemilu