SAMPANG, RadarMadura.id – Setiap partai politik (parpol) berhak berpartisipasi dalam pemilihan umun. Namun, tidak semua parpol bisa mengusung bacakada dalam pilkada.
Sedikitnya, ada tujuh parpol di Kabupaten Sampang tidak bisa mengusung calon.
Tujuh parpol itu tidak memiliki kursi di parlemen Sampang sesuai dengan hasil Pemilu 2024. Di antaranya PSI, Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, Partai Ummat, PKN, dan Partai Buruh.
Salah satu syarat pencalonan dapat diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan perhitungan minimal memiliki 20 persen kursi parlemen Sampang.
Teruntuk di Kabupaten Sampang. Dari total 45 kursi DPRD, minimal parpol memiliki 9 kursi.
”Kalau parpol yang tidak punya kursi parlemen tetap bisa berpartisipasi. Namun, tidak masuk hitungan dalam persyaratan pencalonan atau tidak bisa mengusung,” jelas Ketua KPU Sampang Aliyanto.
Ketua DPD PSI Sampang Moh. Idris Afandi menyadari, partainya termasuk salah satu parpol yang tidak bisa mengusung calon dalam pilkada. Sebab, PSI belum memiliki kursi di parlemen.
Meski begitu, partainya tetap akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan mendukung calon.
PSI telah memutuskan untuk mendukung pasangan Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz. Dukungan itu sesuai hasil keputusan DPP PSI yang telah mengeluarkan rekomendasi.
”Kami menyadari memang tidak bisa mengusung karena belum punya kursi. Akan tetapi, partai sudah punya pilihan calon yang akan didukung,” terangnya. (jun/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia