SUMENEP, RadarMadura.id – Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dilaksanakan di Sumenep Kamis (29/2).
KPU Sumenep memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan proses tersebut. Sebab, rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten harus tuntas Selasa (5/3).
Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil menyampaikan, waktu yang dimiliki lembaganya untuk melaksanakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten cukup singkat.
Meski begitu, KPU yakin bisa menuntaskan rekapitulasi sesuai dengan deadline yang ditentukan.
”Sebenarnya, meskipun rekapitulasi tingkat kabupaten baru dilaksanakan, belum terlambat, kami menyesuaikan dengan rekap tingkat kecamatan,” klaimnya.
KPU menyiapkan skema penghitungan agar bisa lebih cepat. Yakni, penghitungan dilakukan per daerah pemilihan (dapil).
Rekapitulasi pertama dimulai dari dapil 1 yang meliputi Kecamatan Talango, Kalianget, Batuan, dan Kecamatan Kota Sumenep.
”Baru setelah itu geser ke dapil 2. Kami fokus dulu ke suara pemilihan legislatif,” ucapnya.
Rafiqi menerangkan, format rekapitulasi saat ini berbeda dengan Pemilu 2019. Yaitu, langsung disatukan ke dapil. Artinya, bukan lagi menurut abjad kecamatan.
”Sehingga, masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan atau sekadar melihat hasil rekap,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan, KPU sudah menjalankan penghitungan sesuai ketentuan. Dia berharap proses rekapitulasi tidak mengalami kendala dan hambatan hingga tuntas.
”Batas waktunya masih lama. KPU sudah bikin rencana yang matang, saya yakin akan selesai pada waktunya,” tandasnya. (di/jup)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti