SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Saronggi Budiyono terus bergulir.
Informasi teranyar, warga setempat akan melaporkan yang bersangkutan ke Bawaslu Sumenep.
Warga yang tidak mau namanya dipublikasikan itu mengatakan, Budiyono diduga melakukan intervensi alias pengondisian dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024. Terutama, di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi.
Budiyono yang merupakan suami Kepala Desa (Kades) Kebundadap Timur Rismawati itu diduga mengintimidasi warga dan perangkat desa.
Tujuannya, agar warga memilih salah satu calon DPRD Sumenep tertentu sesuai keinginannya.
Selain itu, kata warga, ada beberapa dugaan kecurangan lain yang terjadi. Seperti, surat suara milik warga yang kebetulan tidak ada di desa setempat namun tetap tercoblos.
Hal itu dikuatkan dengan jumlah surat suara yang tercoblos mencapai 95 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Kebundadap Timur.
”Surat suara yang tercoblos mencapai 95 persen. Sedangkan, tingkat kehadiran pemilih diperkirakan hanya 60 persen,” sebutnya.
Dengan temuan itu, warga menduga ada sejumlah surat suara yang dimanfaatkan sesuai kepentingan pihak tertentu.
Terutama, surat suara milik warga Desa Kebundadap Timur yang saat pencoblosan tidak ada di tempat alias merantau ke luar kota.
Selain itu, Budiyono juga diduga mengintimidasi warga penerima program bantuan sosial (bansos). Seperti, penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).
”Saat rapat PKH, semua warga penerima bantuan dikumpulkan. Dalam kegiatan tersebut, dia (Budiyono) melakukan penekanan atau intervensi untuk memilih caleg tertentu,” ujarnya.
Dugaan yang dibeberkan oleh warga ini tidak sekadar bualan. Tetapi, sudah dikuatkan dengan alat bukti. Salah satunya, rekaman suara pernyataan Budiyono yang diduga melakukan intervensi.
Karena itu, warga berencana melaporkan Ketua PPK Saronggi ke Bawaslu Sumenep.
”Dalam waktu dekat segera kami laporkan. Mungkin dalam pekan ini ke Bawaslu. Kami masih terus menelusuri bukti kasus ini,” tegasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mengatakan, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai prosedur. Agar kasus tersebut bisa segera diusut, maka harus dilaporkan terlebih dahulu.
”Belum ada laporan yang masuk (tentang PPK Saronggi, Red),” ujarnya.
Rusydi menyampaikan, laporan yang dibuat harus memenuhi syarat formal dan materiel. Jika tidak memenuhi syarat, laporan itu tidak dapat diproses.
”Kami hanya bisa memproses kalau sudah ada laporan yang memenuhi syarat formal dan materiel,” tegasnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua PPK Saronggi Budiyono tidak merespons. Sementara dalam berita sebelumnya, Budiyono menepis informasi miring tersebut.
Selama ini Budiyono mengakui sudah netral. Sebab, dia merupakan penyelenggara pemilu yang dilarang cawe-cawe.
”Biar masyarakat yang menilai. Saya sudah bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti