BANGKALAN, RadarMadura.id – Calon anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Mathur Husyairi kembali mendatangi kantor Bawaslu Bangkalan Senin (19/2).
Kedatangan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu hendak menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran pemilu di 12 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Mathur mengutarakan, pelanggaran itu diduga dilakukan oleh sejumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 12 kecamatan. Meliputi Kecamatan Labang, Blega, Tragah, Kamal, Arosbaya, dan Galis. Kemudian, Kecamatan Sepulu, Tanjungbumi, Burneh, Klampis, Bangkalan, dan Tanah Merah.
Fokus pelaporan Mathur yakni lambannya penyampaian formulir C 1/hasil oleh KPPS. Bahkan, prosesnya harus melalui kepala desa (Kades). Kemudian, C plano yang semestinya dimasukkan ke kotak suara masih banyak di luar.
”Apakah Sirekap ini mengikuti C plano atau justru sebaliknya? Sebab, perpindahan angka setiap caleg ataupun parpol masih terjadi hingga saat ini,” paparnya.
Mathur juga mengungkap banyaknya C plano yang kosong di sejumlah desa. Kekosongan C plano itu kemudian diganti kertas karton.
”Ini adalah kecerobohan KPU dalam menyiapkan logistik pemilu. Ini adalah persoalan yang harus diseriusi oleh Bawaslu Bangkalan. Saya menduga ini terjadi di semua level, baik di RI, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, pihaknya masih memeriksa barang bukti yang diberikan Mathur Husyairi.
Ada dua boks barang bukti yang diserahkan. ”Sebagian besar berupa pergeseran suara. Kami nanti akan sandingkan dengan C hasil dari pengawas TPS dan foto C plano,” paparnya.
Mustain menegaskan, banyaknya peredaran C salinan di luar penyelenggara tidak berlaku dan tidak bernilai. Sebab, pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan, yang dibutuhkan adalah C hasil.
”Kalau C hasil saya kira sangat sulit untuk diubah karena itu tidak dijual di pasaran. Pengawas TPS kami juga punya fotonya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menepis dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
Dia mengeklaim sudah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan prosedur. Mulai dari pendistribusian, pencolosan, penghitungan, hingga proses rekapitulasi di kecamatan.
Sebelumnya, Mathur Husyairi melapor ke kantor Bawaslu Bangkalan Kamis (15/2). Saat itu dia mengadukan dugaan kecurangan dan intimidasi terhadap saksi di Desa Bator.
Menurut dia, saksi yang dia siagakan di Desa Bator tidak diberi akses saat hendak meminta jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Bahkan, setelah pencoblosan, dia menerima informasi tidak ada penghitungan surat suara.
Sementara itu, calon anggota DPRD Sampang Aulia Rahman melaporkan dugaan penyimpangan pemilu ke Bawaslu Sampang Selasa (20/2).
Pengaduan itu didasari dugaan rekayasa perolehan suara oleh penyelenggara. Sebab, ada ketidaksesuaian hasil dalam proses rekapitulasi perolehan suara.
Dia mengadukan kinerja penyelenggara pemilu di Desa Paseyan, Kecamatan Kota Sampang. Termasuk panitia pemungutan kecamatan (PPK) Kota Sampang.
Hal itu terkuak dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan karena hasil C plano yang disampaikan tidak sama dengan hasil C salainan yang dipegang saksi.
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan, dugaan rekayasa perolehan suara itu mencederai demokrasi yang semestinya diselenggarakan secara jujur. Pengurangan suara tersebut terjadi di dua TPS.
Di TPS 1, Desa Paseyan, semula memperoleh 53 suara berkurang menjadi 2 suara. Kemudian, di TPS 2 dari 20 suara menjadi 5 suara. ”Sementara ini, kami dapati di dua TPS. Tetapi, ini bisa terjadi juga di TPS lain,” katanya.
Ketua Bawaslu Sampang Muhalli menyatakan, pihaknya akan mengkaji adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Pihaknya bisa bertindak apabila dugaan pelanggaran itu terbukti, baik berupa pelanggaran etik, pidana pemilu, pelanggaran adminitrasi, maupun pelanggaran lain.
”Tidak bisa langsung berasumsi bahwa yang disampaikan pengadu sudah pasti benar,” ujarnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang Siti Aisah menyampaikan, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dilakukan dengan menyandingkan data.
Yakni, data C hasil plano, C hasil salinan yang dipegang saksi, dan C hasil di Sirekap. Hasil yang akan digunakan adalah C hasil plano.
Apabila ada ketidaksesuaian, bisa ditempuh dengan penghitungan ulang. Pihaknya belum menerima pemberitahuan pengaduan kepada Bawaslu. Namun, KPU siap menidaklanjuti apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.
”Kami tentu juga akan mengkaji kalau nanti memang ada rekomendasi Bawaslu. Misalnya, rekomendasi pemungutan suara ulang, itu akan dilaksanakan selama tidak melewati batas waktu maksimal 10 hari dari pelaksanaan pemilu,” terangnya. (*/luq)
Editor : Ina Herdiyana