Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dugaan Pelanggaran Etik Ketua PPS Menggelinding, Bawaslu Ambil Perkara Pidana Pemilu

Fatmasari Margaretta • Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:12 WIB

ilustrasi pemilu
ilustrasi pemilu

PAMEKASAN, RadarMadura.id Pelaksanaan pemilu tinggal hitungan hari. Sementara Bawaslu masih disibukkan dengan dugaan pelanggaran etik dan pidana.

Buktinya, Bawaslu Pamekasan terus memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Masduki Ali.

Sedangkan Bawaslu Sumenep terus memproses dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Moh. Romli.

Alasannya, diduga mengintervensi perangkat desa untuk memilih caleg tertentu. Perkara itu awalnya dilaporkan salah satu caleg.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi belum berkenan membeberkan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Masduki Ali.

Baca Juga: Akhirnya Oknum Kepala Sekolah Disel, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Guru dan Wali Murid

Dia beralasan, tidak ingin penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu terganggu.

Belum bisa kami paparkan sekarang, kan belum selesai,” ujarnya.

Bawaslu sudah memberikan rekomendasi pada KPU untuk dilakukan penggantian tiga dari tujuh anggota KPPS Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Sebab, satu orang anggota KPPS sudah meninggal dan dua lainnya berada di luar negeri.

Apalagi, Pemilu 2024 tinggal hitungan hari.Jadi rekomendasi yang kami sampaikan memang tidak menunggu hasil proses penanganan, karena pelaksanaan pemilu sudah sangat dekat,” tutur Suryadi.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Jam, Anime Chiyu Mahou no Machigatta Tsukaikata Episode 6 Tayang, Cek Informasi Lengkapnya

Dia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara maupun peserta tetap diproses sesuai prosedur. Agar pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai koridor.

Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Fathor Rachman menyatakan KPU Pamekasan mengaku sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Yakni, dengan meminta ketua KPPS untuk melakukan penggantian.

Sudah kami laksanakan. Sebelumnya kan kami panggil. Kami pastikan ini tidak akan mengganggu dan menghambat proses pelaksanaan pemilu,” ucapnya singkat.

Sedangkan di Kota Keris, Bawaslu mengambil alih dugaan tindak pidana pemilu yang menyeret Kades Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, yaitu Moh. Romli.

Baca Juga: NIkmati Wisata Dunia di The World Landmark Merapi Park, Cek Harga Tiket dan Lokasinya

Perkara itu awalnya ditangani oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep Moh. Rusydi Zain ZA mengaku sudah menerima berkas laporan Selasa (6/2). Lalu, ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat pleno, Rabu (7/2) malam.

”Berkas laporan yang dikirimkan Panwascam Pragaan itu dinyatakan lengkap karena memenuhi syarat formil dan materiel,” ungkapnya.

Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani sudah teregister. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut bersama tim penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

”Kami akan melakukan kajian dan membentuk tim klarifikasi untuk menindaklanjuti penanganan kasus itu,” ujarnya.

Baca Juga: Yogyakarta Punya Kebun Binatang! Suralaka Zoo Jadi Tempat Hiburan Menarik Akhir Pekan Untuk Anak-Anak

Setelah membentuk tim klarifikasi, Bawaslu akan mengundang sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, khususnya pelapor dan terlapor.

”Kami akan proses kasus ini sesuai prosedur. Jadi, ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk menangani kasus ini,” katanya(di/bus/jup)

 
 
Editor : Fatmasari Margaretta
#pemilu #sanksi #bawaslu #pelanggaran etik #pps #panwascam #rapat pleno #caleg