BANGKALAN, RadarMadura.id – Bawaslu Bangkalan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di wilayah perkotaan, Sabtu (20/1).
Banner calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg) diturunkan paksa di area taman di Bangkalan.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengutarakan, penertiban kali ini lebih fokus pada APK yang terpasang di area taman di Kota Zikir dan Salawat. Dia melihat banyak APK yang tidak sesuai aturan.
Menurut dia, area taman tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat APK. Termasuk banner yang dipasang di pohon.
Baca Juga: Perssu MC Berpeluang Lolos 8 Besar Liga 3 PSSI Jatim, Usai Taklukkan Mitra Bola Utama 2-0
APK yang dipaku di pohon juga menjadi atensi khusus bagi Bawaslu, satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan.
”Penertiban kali ini kami mendapatkan dukungan yang sangat luar biasa dari masyarakat, terutama pemerhati lingkungan,” tuturnya kemarin.
Memasuki pekan keenam kampanye terdapat 900 lebih APK yang ditertibkan Bawaslu Bangkalan.
- Mustain mengungkapkan, penertiban pekan ini fokus pada APK di area taman dan yang dipasang di pohon.
Ke depan, pengawas pemilu kecamatan (panwascam) juga diminta untuk menyisir APK yang ada di sepanjang akses Suramadu.
Baca Juga: Pesona Air Terjun Madakaripura, Wisata Alam dan Legenda Pertapaan Gajah Mada di Probolinggo
”Yang menjadi atensi khusus adalah APK yang ada di akses Suramadu. Banyak banner berukuran besar yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ketua PC PMII Bangkalan Samsul Hadi meminta, Bawaslu segera menertibkan banner yang tidak sesuai ketentuan.
Terutama APK yang dipasang di pohon di sepanjang akses Suramadu. Sebab, hal itu bisa mengganggu pengendara.
”Kami berharap banner yang tidak sesuai ketentuan bisa segera ditertibkan oleh Bawaslu Bangkalan,” harapnya. (za/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta