BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan menggelar sidang putusan pelanggaran administrasi pemilu, Kamis (18/1).
Hasilnya, Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran administrasi dalam rekrutmen kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.
Sementara KPU Bangkalan belum memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan pasca sidang putusan tersebut.
KPU masih akan melakukan komunikasi atas putusan dan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu dalam putusannya.
Baca Juga: Bikin Inovasi Baru, Disperindag Pamekasan Akan Berlakukan Pembayaran Retribusi Nontunai
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, pihaknya mengkaji secara serius semua bukti, saksi, dan keterangan yang disampaikan pelapor.
Yaitu, berkaitan dengan laporan pelanggaran administrasi pemilu di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, pada proses rekrutmen Kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS).
”Kami sepakat terbukti ada pelanggaran administrasi pada proses rekrutmen KPPS di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu,” terangnya kemarin.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta KPU Bangkalan untuk membuka pendaftaran ulang KPPS di Desa Klapayan.
Baca Juga: Ruas Arek Lancor Alih Status Jadi Jalan Nasional, Perubahan Harus Dilakukan dengan Bijak
Selain dinyatakan adanya pelanggaran administrasi, dua terlapor yaitu ketua dan anggota PPK Kecamatan Sepulu dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik.
”Ketua dan anggota PPK Kecamatan Sepulu yang dinyatakan melanggar kode etik sudah kami kirim ke KPU Bangkalan untuk mendapatkan sanksi,” ucapnya.
Mustain meminta agar KPU Bangkalan segera melaksanakan rekomendasi yang dilayangkan oleh instansinya.
Sebab, jika rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan, bisa disanksi secara pidana.
”Kami berharap KPU bisa kooperatif dengan rekomendasi yang kami sampaikan,” harapnya.
Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi menyampaikan, rekomendasi yang dibacakan Bawaslu dalam sidang putusan itu akan dirembuk secara internal.
Sementara berkaitan dengan rekrutmen KPPS, pihaknya akan bekerja sama dengan yayasan atau lembaga swadaya di daerah tersebut.
Dengan catatan, tidak ada pendaftar hingga akhir tahapan seleksi.
”Kami akan rembuk dengan internal KPU untuk membahas rekomendasi Bawaslu, termasuk rekrutmen ulang KPPS,” tandasnya. (za/jup)
Editor : Fatmasari Margaretta