Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bawaslu Bangkalan Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS Kwanyar Barat

Berta SL Danafia • Selasa, 16 Januari 2024 | 17:08 WIB
BERLANJUT: Bawaslu Bangkalan Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS Kwanyar Barat. (JawaPos.com)
BERLANJUT: Bawaslu Bangkalan Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik PPS Kwanyar Barat. (JawaPos.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Bawaslu Bangkalan sudah memanggil lima saksi dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.

Selain itu, terdapat barang bukti berupa dokumen yang sudah dikantongi.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPS Desa Kwanyar Barat.

Dalam hal ini berkaitan dengan proses rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

”Hari ini ada perkembangan pemeriksaan saksi dan tambahan nama-nama yang disebut oleh pelapor,” terangnya Senin (15/1).

Menurut Mustain, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor. Pihaknya sedang mengumpulkan data dan informasi dari pelapor, termasuk keterangan dari saksi pelapor.

Jika sudah rampung, pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor PPS Desa Kwanyar Barat segera dijadwal.

”Sementara masih fokus pada pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor. Setelah selesai, nanti akan kami jadwalkan pemanggilan terlapor,” katanya.

Dia mengungkapkan, terdapat lima orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Dua di antaranya pelapor dan dua pendaftar yang tidak lolos dalam rekrutmen KPPS. Selain itu, anggota PPS Desa Kwanyar Barat juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

”Sementara PPS Desa Kwanyar Barat dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses rekrutmen KPPS,” ungkapnya.

Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin menyampaikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPS Desa Kwanyar Barat.

Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa menyampaikan hasil dari klarifikasi tersebut.

”Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, tapi kami belum melakukan rapat pleno. Jadi untuk hasilnya belum diketahui,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Zainal juga belum bisa memastikan sanksi terhadap terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/ 2022, ada dua sanksi yang bisa diterapkan. Yakni, sanksi peringatan dan sanksi pemberhentian.

”Ada sanksi peringatan dan sanksi peringatan keras. Bisa juga pemberhentian sementara dan pemberhentian keanggotaan,” tukasnya. (za/bil)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#bangkalan #saksi #bawaslu #kode etik #pps #rekrutmen #madura #kpps