Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ternyata Ini Deretan Syarat Menjadi Capres dan Cawapres di Pilpres 2024

Hendriyanto • Kamis, 19 Oktober 2023 | 01:56 WIB

 

 

Istana Presiden tampak dari depan (Sumber Foto: DOKUMEN DPRD Indramayu)
Istana Presiden tampak dari depan (Sumber Foto: DOKUMEN DPRD Indramayu)

RadarMadura.id – Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Semua kalangan sedang santer membicarakan persoalan pemilu.

Terlebih, baru-baru ini MK memutuskan batasan usia Capres dan Cawapres 40 tahun. Namun, meskipun tidak sampai 40 tahun, calon bisa tetap maju dengan pertimbangan pernah mengikuti pemilu, seperti pernah menjadi kepala daerah.

Para calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 19 Oktober-25 November 2023. Namun, apa saja syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia.

Syarat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Capres dan Cawapres:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
  3. Suami/istri calon presiden dan suami/istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia;
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, dewan perwakilan daerah atau DPRD;
  12. Terdaftar sebagai pemilih;
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhi. Yaitu dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 Baca Juga: Ajak Kawula Muda Tidak Apatis terhadap Politik Praktis, Inilah Bacaleg Karismatik dari PDIP

Selain syarat-syarat tersebut, capres dan cawapres juga harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Gabungan tersebut lebih dikenal dengan koalisi.

Persyaratan minimun partai atau koalisi adalah 20 persen dari jumlah kursi DPR.  Bisa juga, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat mendaftar ke KPU, capres dan cawapres harus melengkapi dokumen persyaratan, antara lain kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran WNI. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK), dan lain-lain.

Hingga saat ini, belum ada pasangan capres dan cawapres yang resmi mendaftar ke KPU. Namun, beberapa nama telah muncul sebagai bakal calon, seperti Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD, dan Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar. (hasan/dry)

Editor : Hendriyanto
#pemilu #syarat capres #pilpres #calon presiden #calon wakil presiden