BANGKALAN, RadarMadura.id – Kegiatan belajar mengajar (KBM) SDN Buddan 2 terganggu. Sebab, sekolah di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, itu disegel oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan Jumat (29/11).
Sayadi mengeklaim lahan SD tersebut merupakan lahan milik orang tuanya yang dipinjamkan untuk pendirian sekolah tersebut.
Dia mengaku sudah berupaya bernegosiasi dengan pihak sekolah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Penutupan dilakukan karena belum ada titik terang. ”Saya berkali-kali sudah komunikasi dengan pihak sekolah. Namun, tidak ada respons,” katanya.
Aksi tersebut dilakukan karena tidak terima lahan sekolah diklaim milik pemerintah. Sayadi menginginkan lahan 1.200 persegi tersebut untuk dibeli.
”Saya pengin dibeli karena saat ini juga tanahnya masih atas nama saya,” ungkapnya.
Salah seorang wali murid Halimatus Sakdiyah berharap segel tersebut segera dibuka agar anaknya bisa mengikuti KBM lagi. Selain itu, sekolah tersebut merupakan akses paling dekat dari rumahnya.
”Anak saya yang sekolah di sini ada dua. Satunya kelas II dan ada yang kelas III SD,” katanya.
Camat Tanah Merah Heri Arifin menyatakan, pihaknya masih berusaha mencarikan tempat KMB siswa agar tidak terganggu.
Informasi yang dia terima, warga yang menutup sekolah tersebut mempunyai bukti hak milik. Namun, pihak desa juga mengeklaim sama-sama mempunyai bukti hak milik.
”Jadi, kami sudah mengarahkan untuk diselesaikan di pengadilan,” ungkapnya.
Sekolah tersebut merupakan salah satu lembaga berprestasi di Kecamatan Tanah Merah. Banyak siswa yang sering berprestasi di tingkat provinsi dan nasional.
Saat ini muspika masih fokus mencari tempat KBM sementara untuk siswa tersebut. ”Jumlah siswanya di sana sekitar 250 orang. Saat ini kami masih mencari alternatif hingga nanti status tanah jelas,” imbuhnya.
Kepala Dispendik Bangkalan Mohammad Yakub menyampaikan, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya pendekatan kepada pemilik lahan.
Saat ini pihaknya masih melihat keabsahan hak milik tanah di sekolah tersebut. Dispendik masih meminta data ke pihak terkait karena lahan sekolah itu menjadi aset daerah.
Selain itu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyegelan sekolah kepada pihak berwajib.
Menurut dia, sekolah tersebut merupakan fasilitas umum yang juga menyangkut kepentingan umum. ”Nanti kita selesaikan di ranah hukum,” tegasnya.
Yakub menegaskan, tanah tersebut sudah tercatat di aset Pemkab Bangkalan. Karena itu, dia menyarankan kepada pihak yang mengku memiliki tanah tersebut untuk diproses di pengadilan.
”Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan keputusan pengadilan. Apa pun hasilnya, kami akan memproses sesuai dengan keputusan,” janjinya.
Saat ini dispendik berupaya berkoordinasi dengan pihak Muspika Tanah Merah untuk kelanjutan KBM siswa dan guru.
”Nanti ujian siswa juga akan tetap dilakukan karena menjadi persyaratan,” jelas Yakub. (din/luq)
Editor : Ina Herdiyana