Oleh ZAINULLAH, S.PD.I., M.PD.I.
DUA puluh dua tahun lagi, tepatnya pada 2045, Indonesia akan memasuki momentum bonus demografi. Pada masa tersebut, jumlah penduduk usia produktif akan lebih besar dibandingkan penduduk usia nonproduktif. Kelompok usia produktif itu merupakan peserta didik yang saat ini duduk di bangku SMA/SMK dan sederajat. Bonus demografi merupakan karunia Allah SWT yang patut disyukuri sekaligus dipersiapkan secara matang. Tanpa persiapan yang baik, peluang ini justru dapat berubah menjadi ancaman.
Dalam rangka menyiapkan bonus demografi tersebut, keberagaman menjadi landasan utama dan kunci dalam mewujudkan generasi Indonesia yang berkualitas, maju, mandiri, dan modern, sekaligus mampu meningkatkan harkat dan martabat bangsa yang berlandaskan nilai gotong royong. Keberhasilan dalam membangun keberagaman akan memberikan kontribusi besar terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh (www.setneg.go.id).
Persiapan menuju Indonesia Emas 2045 juga menjadi fokus utama dalam target kerja jangka panjang Kabinet Indonesia Maju. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) ditetapkan sebagai prioritas utama yang hendak dicapai pada akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Indikator utama keberhasilan agenda tersebut adalah terwujudnya generasi yang beragam, baik dari sisi kompetensi maupun kontribusinya bagi bangsa. Melalui kementerian dan lembaga terkait, berbagai program dikelola dan diselaraskan guna mencapai tujuan tersebut, dengan dukungan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sesuai amanat UUD 1945 (www.setneg.go.id).
Keberagaman dimaknai sebagai upaya agar peserta didik mampu mengenali dan mengembangkan potensi dirinya sebagai insan yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, mandiri, kreatif, serta berbudi pekerti luhur, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara. Lembaga pendidikan berperan memberikan fasilitas agar peserta didik dapat mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik. Keberagaman akan terwujud apabila proses pendidikan mampu menumbuhkembangkan peserta didik sebagai calon generasi emas yang tumbuh secara dinamis dan aktif dalam pembentukan jati diri sebagai insan Indonesia yang berkarakter, cerdas, dan kompetitif. Kualitas sumber daya manusia berkaitan erat dengan derajat kemampuan, kreativitas, serta moralitas anak sebagai generasi penerus bangsa (Zakiah Darajat, 2002).
Mempersiapkan generasi yang berkualitas merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 9 yang artinya: ”Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan kata yang benar” (Al-Qur’an dan Terjemahannya, Kemenag, 2020).
Tujuan mulia tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Muslim yang artinya: ”Mukmin yang kuat lebih dicintai oleh Allah SWT daripada mukmin yang lemah” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, 2007).
Hal senada juga disampaikan Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara, bahwa akar pendidikan menempatkan kemerdekaan sebagai syarat sekaligus tujuan untuk membentuk kepribadian dan kemerdekaan batin bangsa Indonesia, agar peserta didik senantiasa kokoh berdiri membela perjuangan bangsanya (Kemdikbud, 2021).
Keberagaman yang dimaksud tercermin dalam sejumlah karakter utama. Pertama, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Kedua, berkebinekaan global dengan menjunjung tinggi nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, gotong royong sebagai nilai luhur bangsa Indonesia dalam bekerja bersama secara sukarela. Keempat, mandiri, yakni mampu menyelesaikan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kelima, bernalar kritis dalam menghadapi tantangan dan kompetisi global. Keenam, kreatif untuk melahirkan inovasi yang bermakna, bermanfaat, dan berdampak bagi masyarakat (Kemdikbudristek, 2021).
Pengembangan keberagaman tersebut membutuhkan guru yang berkualitas, berdedikasi tinggi, dan berwawasan luas. Dalam perkembangan pendidikan yang semakin dinamis, peran guru tidak lagi sebatas pengajar, melainkan sebagai fasilitator yang mampu menyesuaikan pembelajaran dengan karakter dan kebutuhan peserta didik. Kehadiran generasi milenial serta era Revolusi Industri 5.0 menjadi tantangan tersendiri bagi guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu pendidikan. Guru dituntut mampu mengantarkan peserta didik tetap berpegang pada nilai Pancasila dan UUD 1945, seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern.
Peran guru tersebut harus dirancang dan dipersiapkan sejak sekarang dalam mendidik peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Hal ini sejalan dengan optimisme bangsa Indonesia yang menaruh harapan besar pada pertumbuhan penduduk usia muda. Dengan persiapan yang matang, bonus demografi pada 2045 diharapkan mampu mengantarkan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju.
Sebaliknya, tanpa persiapan yang serius dan berkelanjutan, bonus demografi berpotensi menjadi beban dan ancaman bagi bangsa. Oleh karena itu, menyongsong lahirnya Generasi Emas Indonesia 2045 harus dilakukan melalui penguatan nilai keberagaman, peningkatan karakter, serta inovasi yang ditopang profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
Adapun langkah-langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 antara lain: pertama, pengembangan kompetensi guru dalam proses pendidikan di sekolah maupun di masyarakat. Guru sebagai figur yang digugu dan ditiru wajib memiliki kualifikasi akademik, pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang memadai guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru perlu diberi ruang dan kesempatan untuk meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, baik dalam pengelolaan pembelajaran maupun penguatan nilai keberagaman. Hal ini mencakup keterampilan memperoleh pengetahuan (learning to know), pengembangan jati diri (learning to be), pelaksanaan tugas (learning to do), serta kemampuan hidup berdampingan secara harmonis (learning to live together).
Kedua, penguatan nilai keberagaman yang mampu mendorong dan mengakselerasi pendidikan karakter. Keberagaman diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membentuk karakter peserta didik sehingga mampu membawa perubahan positif bagi kualitas pendidikan nasional.
Ketiga, membuka akses nilai keberagaman seluas-luasnya melalui pendidikan sepanjang hayat (lifelong education) yang konsisten menanamkan nilai religius, budi pekerti, kebangsaan, dan budaya Indonesia. Terbukanya akses pendidikan akan menumbuhkan semangat belajar yang pada akhirnya menjadikan belajar sebagai budaya dan kebutuhan masyarakat.
Keempat, pengawasan dan pengendalian yang berkelanjutan terhadap grand design atau masterplan Indonesia Emas 2045 agar ketercapaian dan ketepatan sasaran dapat terus terpantau.
Kelima, sosialisasi nilai keberagaman secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
Dengan demikian, melalui langkah-langkah strategis tersebut dan menjadikan keberagaman sebagai landasan utama, insyaallah dalam kurun waktu kurang dari 22 tahun ke depan, Indonesia akan mampu tampil sebagai bangsa yang unggul, berdaya saing tinggi, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan umat manusia. Indonesia diharapkan menjadi negeri yang tenteram, subur, aman, nyaman, dan damai (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Aamiin ya Rabbal ‘Alamin. (*/han)
*)Guru SMKN 2 Pamekasan, Jawa Timur