PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah guru yang belum bersertifikasi di Kabupaten Pamekasan mencapai ribuan. Meski demikian, kuota yang disediakan pada pendidikan profesi guru (PPG) tahap dua tidak banyak. Bahkan, menyusut dibanding tahap satu.
Kabid Tenaga Pendidik Dispendikbud Pamekasan Fadlillah mengatakan, yang berhak menentukan guru mengikuti PPG adalah pemerintah pusat. Daftarnya bisa dicek melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
”Ada lapor ketersediaan bagi guru di aplikasi yang diundang ikut PPG. Termasuk hasilnya," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan PPG yang difasilitasi oleh pemerintah pusat tahun ini ada dua tahap. Pada tahap satu ada 627 guru dan pada tahap dua lebih sedikit dibanding tahap sebelumnya, yakni 456 guru.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Non PNS Naik Jadi Rp2 Juta, Menag: Guru Adalah Pelayan Bangsa
”Itu pemerintah pusat yang tahu mengenai kuota, pusat yang tahu siapa yang memenuhi syarat," tambahnya.
Dijelaskan, total jumlah guru di Pamekasan sebanyak 10.429 orang. Namun yang telah bersertifikasi 5.197 orang. Perinciannya ASN 3.547 orang dan non ASN 1.650 guru.
”Dengan demikian, masih ada 5.232 guru yang belum bersertifikasi," ungkapnya.
Menurutnya, institusinya tetap berharap guru yang belum bersertifikasi tetap mempersiapkan diri dengan baik. Sementara yang sudah mengantongi sertifikasi diharapkan bisa bekerja lebih profesional.
”Untuk sementara, hasil PPG yang keluar baru tahap satu," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Polinema Rp 2 Miliar Gagal Digelar, Begini Alasan Pemkab Pamekasan
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pamekasan Jamil menyampaikan, seleksi PPG merupakan angin segar bagi insan pendidik.
Pasalnya, masih banyak guru yang belum bersertifikasi. Terutama, yang berstatus non ASN. Kesejahteraan mereka belum terjamin.
”Semoga Pemkab Pamekasan memberikan peluang yang lebih besar agar guru yang belum bersertifikasi bisa mengikuti PPG. Semoga semua guru bisa bersertifikasi," pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Hendriyanto