Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hak Libur bagi Guru Telah ”Dilucuti”

Ina Herdiyana • Sabtu, 29 Juni 2024 | 15:13 WIB
Sekretaris PGRI Bangkalan
Sekretaris PGRI Bangkalan

oleh SURAJI

SAAT memasuki masa liburan semester atau liburan akhir tahun ajaran 2023/2024, hal rutin yang lazim terlaksana adalah berlangsungnya masa liburan dan persiapan penerimaan siswa baru di setiap jenjang pendidikan.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejak UU 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan, libur bagi siswa tidak lagi diikuti oleh libur bagi guru. 

Ini berarti bahwa libur bagi guru tidak selalu bersamaan dengan libur bagi siswa, yang biasanya didasarkan pada kalender akademik.

Sejak diberlakukan PP 11/2017, terjadi variasi dalam penafsiran dan kebijakan di berbagai provinsi serta kabupaten/kota terkait hak libur bagi guru.

Beberapa kabupaten/kota konsisten dengan kalender pendidikan, namun beberapa tidak, sehingga setiap daerah memiliki kebijakan libur guru yang berbeda.

Situasi ini masih berlangsung saat ini. Setiap provinsi/kabupaten/kota memiliki kebijakan berbeda terkait implementasi hak libur bagi guru berdasarkan undang-undang, peraturan presiden (perpres), atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, yang kemudian dijadikan landasan hukum untuk kebijakan di berbagai daerah.

Hal ini telah menimbulkan perbedaan interpretasi beragam, yaitu libur siswa ada yang diikuti oleh libur guru dan ada yang tidak.

Kemudian, menjadi topik diskusi menarik di kalangan guru ketika mendekati masa liburan panjang atau liburan akhir tahun.

Dari empat kabupaten di Pulau Madura, Bangkalan termasuk yang konsisten memerintahkan guru untuk tetap masuk saat siswa libur semester.

Berbeda dengan tiga kabupaten lain, bahkan pada tahun ini di lembaga Kementerian Agama menerapkan libur bagi guru mengikuti kalender pendidikan atau kalender akademik. 

Hanya Kabupaten Bangkalan yang tetap konsisten memerintahkan guru untuk masuk saat liburan semester.

Data yang kami miliki, hanya pada 2023, pada masa liburan semester saat itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan saat itu memerintahkan guru untuk libur sesuai dengan kalender pendidikan.

Ada asumsi di masyarakat bahwa meskipun siswa libur, guru tetap masuk karena memiliki tugas administratif yang tidak dapat dilaksanakan selama proses pembelajaran.

Namun, hal itu terbantah sejak diberlakukan UU 5/2014 tentang Guru dan Dosen. Pasal 35 menjelaskan bahwa beban kerja dan tugas guru minimal 24 jam dalam satu minggu atau maksimal 40 jam mengajar.

Hal ini menunjukkan bahwa penjelasan tentang beban kerja guru dalam konteks tersebut sudah tidak relevan karena sudah dilaksanakan sejak undang-undang tersebut berlaku.

Beban kerja dan administratif guru sudah terselesaikan dalam waktu minimal 24 jam mengajar dalam satu minggu.

Karena itu, tidak ada alasan untuk memperpanjang jam kerja guru dengan membatalkan hak libur guru hanya karena tugas administratif yang besar.

Bahkan, banyak guru yang telah lulus sertifikasi dan menerima tunjangan profesi kependidikan. 

Dengan demikian, beban administratif yang besar sebenarnya sudah terselesaikan dengan waktu tambahan yang mereka habiskan di luar jam kerja, baik di sekolah maupun di rumah pada malam hari.

Karena itu, tidak ada alasan untuk guru melaksanakan tugas administratif selama liburan semester.

Namun, liburan semester dapat dimanfaatkan oleh guru untuk menyiapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pembelajaran lainnya tanpa perlu melakukan presensi elektronik sehingga guru dapat fokus pada tugas-tugas di luar kewajiban birokrasi atau ASN dengan lebih leluasa.

Inilah usulan mengapa penting melakukan kajian ini, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di kalangan praktisi atau ahli pendidikan, di Bangkalan khususnya. 

Studi Hukum

Produk hukum terbaru terkait ASN adalah UU 20/2023 yang mengatur tentang ASN dan etika kinerja ASN secara umum.

Lebih detail terkait beban kerja dan tugas ASN diatur dalam Perpres 21/2023, khususnya pasal 4 yang menetapkan jumlah jam kerja ASN dalam satu minggu, yaitu 37 jam 30 menit, yang kemudian dipahami oleh semua instansi untuk dilaksanakan.

Dalam PP 11/2017 tentang ASN, juga dijelaskan di pasal 315 bahwa libur guru diatur sesuai perundang-undangan.

Libur guru tersebut diinterpretasikan sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang pada dasarnya menjelaskan bahwa libur guru harus sesuai dengan kalender pendidikan dan kemudian PP ini diganti dengan PP 17/2020.

Penjelasan mengenai hak-hak guru dan kewajibannya yang terdapat dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen juga masih berlaku hingga saat ini dan telah dilaksanakan sejak 2005 dengan program sertifikasi guru yang kemudian memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi yang pantas kepada guru yang sudah disertifikasi.

Berdasarkan studi hukum di atas, terdapat beragam interpretasi di setiap kabupaten/kota yang mengakibatkan implementasi berbeda-beda terkait libur guru. Hak libur guru bersamaan dengan hak cuti atau libur umum adalah hak yang wajar untuk setiap guru di bidang kepegawaian.

Karena itu, ketika hak cuti guru tidak diambil, harus ada kebijakan yang proporsional dan rasional.

Misalnya, mengembalikan hak cuti guru ke periode sebelumnya dengan memanfaatkan liburan semester atau libur siswa sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.

Kami mengharapkan ada kebijakan yang adil dan mendukung untuk memanusiakan guru, terutama di Kabupaten Bangkalan.

Hal ini penting agar guru bisa menyegarkan kembali situasi dan kondisi, baik lahir maupun batin. 

Selain itu, guru bisa menyiapkan diri menghadapi tahun ajaran baru dengan lebih segar dan semangat.

Kebijakan yang adil dapat berupa memungkinkan guru untuk mengambil cuti pada saat liburan semester secara serentak, meskipun kegiatan layanan tetap berlangsung seperti penerimaan siswa baru atau tugas administratif lainnya dengan asumsi bahwa presensi elektronik tidak berlaku selama cuti guru atau libur semester.

Hal ini merupakan usulan bagi dinas pendidikan untuk mengelola hal ini dengan bijaksana dan sesuai dengan hukum.

Harapan kami kepada kepala dinas pendidikan serta Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar dapat membuat kebijakan yang mendukung peningkatan kompetensi guru selama liburan dengan memanfaatkan potensi akademik.

Baca Juga: Upaya Tingkatkan IPM Terus Digenjot, Dispendik dan Dewan Pendidikan Bangkalan Gelar FGD Bersama KMBY

Semoga hal ini bermanfaat untuk semua guru Bangkalan demi kemajuan pendidikan di daerah.

Jadi, tuntutan hak libur guru sesuai dengan kalender akademik bukan berarti para guru malas atau tidak rajin, tetapi lebih kepada tuntutan hak dan kewajiban guru yang berkeadilan.

Beban kerja administrasi dan tugas lainnya tetap menjadi tanggung jawab guru secara proporsional dalam rangka meningkatkan kompetensi akademik dan hasil belajar siswa-siswi demi kemajuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Bangkalan. (*)

*) Sekretaris PGRI Bangkalan

Editor : Ina Herdiyana
#siswa #guru #dilucuti #jprm #jawa pos #pendidikan #libur