PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jual beli seragam di lingkungan sekolah menjadi perdebatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan menyebut larangan jual beli seragam di sekolah paradoks. Itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, pemerintah daerah punya kewenangan membantu pengadaan pakaian atau seragam sekolah. Dengan demikian, pihaknya bisa membantu meringankan beban wali murid yang tidak berkecukupan secara ekonomi.
”Kalau di Permendikbud begitu memang, diperbolehkan, malah membantu, katanya Jumat (1/9). Zaini menyampaikan, rata-rata lima sekolah yang menjual seragam ke siswa itu melalui pemotongan harga. Bahkan, ada yang sampai diskon 50 persen melalui surat keterangan tidak mampu dan pelunasan dalam jangka setahun.
Zaini mengatakan, larangan jual beli seragam itu sangat paradoks dengan situasi di lapangan. Sebab, tidak sedikit dari wali siswa atau wali murid yang justru meminta sekolah melalui koperasi agar membantu pengadaan seragam. Sebab, mereka merasa harganya bisa lebih murah dibanding beli di luar.
Ketua Komisi IV DRPD Pamekasan Imam Hosairi menyatakan, jual beli seragam bisa dilakukan asal tidak melanggar hukum. Sebab, selama ini belum ada regulasi yang tidak membolehkan sekolah menjual seragam. ”Kecuali kemarin itu kan larangan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah karena pengaduan dari masyarakat. Pernyataan gubernur itu bersifat sementara,” katanya.
Imam menambahkan, jual beli seragam diperbolehkan jika dengan niat membantu meringankan beban wali siswa. Harganya terjangkau. ”Apalagi sampai didiskon, saya kira itu langkah yang bagus,” tambahnya.
Namun, pihaknya menegaskan, sekolah tidak boleh tergelincir dari tujuan utama sebagai tempat belajar dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan. Dia tidak ingin jual beli seragam di sekolah mengganggu aktivitas pendidikan.
”Ini harus dicatat. Sekolah itu bukan pasar maupun toko. Makanya, jangan sampai kemudian mengganggu jalannya aktivitas pendidikan,” pintanya. (di/luq)
Editor : Berta SL Danafia