Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PT Pegadaian Syariah Area Madura Pastikan Bertanggung Jawab,  Tunggu Putusan Pengadilan untuk Ganti Kerugian

Amin Basiri • 2026-03-06 10:02:49

BERI PENJELASAN: Kepala Departemen Produk Gadai PT Pegadaian Syariah Area Madura M. Charist Chamid menemui nasabah, Kamis (5/3).
BERI PENJELASAN: Kepala Departemen Produk Gadai PT Pegadaian Syariah Area Madura M. Charist Chamid menemui nasabah, Kamis (5/3).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – PT Pegadaian Syariah Area Madura memastikan tidak akan lepas tangan atas persoalan gadai bermasalah yang menimpa puluhan nasabah di Pamekasan. Namun, langkah penyelesaian menunggu kepastian hukum dari pengadilan.

Kepala Departemen Produk Gadai PT Pegadaian Syariah Area Madura M. Charist Chamid mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan persoalan yang menimpa nasabah. Hanya, keputusan penggantian kerugian harus didasarkan pada putusan pengadilan.

Menurut dia, proses hukum yang melibatkan oknum agen serta kepala unit Pegadaian Syariah itu masih berjalan.

”Ketika sudah ada putusan pengadilan, itu akan menguatkan kami untuk melakukan penggantian kerugian,” ujarnya.

Charist menegaskan, Pegadaian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Putusan pengadilan akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk menentukan langkah penyelesaian terhadap kasus yang menimpa para nasabah.

Sejumlah nasabah yang merasa dirugikan mendatangi kantor Pegadaian Syariah Pamekasan, kemarin (5/3). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait uang tebusan yang telah dibayarkan.

Nasabah berharap ada kepastian mengenai penggantian kerugian tersebut. Sebab, sebelumnya mereka telah mengeluarkan dana untuk menebus emas yang digadaikan agar tidak dilelang. ”Hanya butuh kepastian,” teriak seorang nasabah.

Seperti diketahui, terdapat 43 nasabah yang mengaku menjadi korban dalam kasus gadai bermasalah tersebut.

Total uang tebusan yang telah dibayarkan para nasabah diperkirakan mencapai sekitar Rp 6 miliar. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri