Pembiayaan Haji Harus Proporsional, Dewan  Soroti Setoran Jemaah dan Nilai Manfaat

Amin Bashiri • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:00 WIB
SERIUS: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menyampaikan materi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Rabu (14/10).
SERIUS: Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menyampaikan materi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Rabu (14/10).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembiayaan ibadah haji membutuhkan perhitungan yang cermat.

Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan, kemampuan jemaah, dan keberlanjutan dana haji.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menegaskan, kebijakan biaya haji harus berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada besaran biaya, tetapi juga mempertimbangkan sumber pembiayaan yang digunakan.

Menurut Ansari, biaya haji perlu dihitung secara proporsional. Setoran jemaah dan nilai manfaat dana haji harus dikelola sesuai ketentuan agar pembiayaan penyelenggaraan tetap terjaga.

”Pembiayaan haji harus dihitung secara proporsional,” ujarnya. Perhitungan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan operasional tanpa mengabaikan kemampuan calon jemaah.

Ansari menyampaikan, Komisi VIII DPR RI terus membahas dan mengawasi penyelenggaraan haji bersama pemerintah.

Langkah itu penting agar kebijakan pembiayaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain persoalan biaya, masa tunggu keberangkatan juga menjadi perhatian masyarakat.

Menurut dia, evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan haji benar-benar menjawab aspirasi calon jemaah.

”Jangan sampai kebijakan hanya bagus di atas kertas. Pembahasan pembiayaan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, mulai konsumsi, transportasi, hingga akomodasi,” tegasnya. 

Ansari juga menyoroti persiapan pelayanan haji 2027, terutama saat jemaah menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Rencana pelayanan konsumsi dengan sistem full board melalui syarikah perlu diawasi agar pelaksanaannya sesuai standar.

Menurut dia, penggunaan anggaran harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diterima jemaah.

Evaluasi penyelenggaraan sebelumnya juga perlu menjadi dasar perbaikan agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Ansari menambahkan, kesiapan jemaah tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan dan keberangkatan.

Bimbingan manasik harus diperkuat agar jemaah memahami tata cara ibadah sesuai ketentuan.

”Yang paling utama adalah bagaimana kita naik haji secara istitha’ah dan sah hajinya,” katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengikuti tawaran keberangkatan haji maupun umrah.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan Abdul Halim menjelaskan, calon jemaah perlu mengikuti informasi resmi terkait penyelenggaraan haji 2027.

Pemahaman terhadap perubahan kebijakan penting agar masyarakat tidak keliru menyiapkan persyaratan keberangkatan.

”Jemaah harus mengikuti informasi dari sumber resmi,” ujarnya. Informasi yang benar membantu calon jemaah memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Halim juga menekankan pentingnya kesiapan administrasi dan pembekalan manasik sejak dini.

Persiapan tersebut diperlukan agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara tertib dan sesuai ketentuan. (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
proporsional biaya haji kebijakan