PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bukti surat yang diajukan penggugat dalam sengketa perdata BNI Pamekasan dipersoalkan.
Turut tergugat menilai dokumen tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Hal itu disampaikan kuasa hukum turut tergugat, M. Hamdan, seusai mengikuti sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (23/9). Agenda persidangan masih berkutat pada pemeriksaan bukti surat dari para pihak.
Menurut Hamdan, bukti yang diajukan penggugat hanya berupa KTP, dua buku rekening koran, dan satu foto plang.
Dari sejumlah bukti tersebut, dia menilai belum ada yang secara terang menunjukkan keterlibatan kliennya.
”Sebagai kuasa hukum turut tergugat, kami melihat bukti yang diajukan penggugat itu bagi kami belum bisa membuktikan bahwa klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hamdan.
Sorotan utama diarahkan pada foto plang yang diajukan sebagai bukti. Hamdan menilai foto tersebut terlalu pasif karena tidak menjelaskan siapa yang memasang plang maupun bagaimana proses pemasangannya.
”Di foto itu tidak menerangkan dan terlalu pasif bahwasanya siapa yang memasang dan bagaimana masangnya. Apakah klien saya itu turut serta dalam pemasangan itu, di bukti itu belum terang,” tegasnya.
Karena itu, pihak turut tergugat menyimpulkan dalil penggugat belum terbukti.
Terlebih, kliennya juga ditarik sebagai turut tergugat dan dimintai ganti rugi dalam perkara tersebut.
”Kami menyimpulkan tidak ada bukti bahwa klien kami ini melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Hamdan juga mempersoalkan posisi kliennya dalam gugatan. Menurut dia, pelibatan tersebut dinilai telah keluar dari syarat formal karena tidak disertai bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.
”Klien kami tidak masuk kuasanya, tetapi moro-moro di gugatannya ada dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Kami menilai gugatan itu jelas menerobos syarat formal,” ungkap Hamdan.
Selain memberikan bantahan, pihak turut tergugat juga mengajukan gugatan rekonvensi.
Untuk kerugian materiel, pihaknya menuntut sekitar Rp 150 juta yang didukung kuitansi pembayaran fee kuasa hukum.
”Kami juga melakukan gugatan rekonvensi. Untuk materielnya saja kami menggugat sekitar Rp 150 juta. Itu kami buktikan dengan kuitansi pembayaran klien kami kepada kami sebagai kuasa hukum terkait fee-nya,” jelas Hamdan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan Kamis (8/10). Agendanya adalah pemeriksaan saksi yang diajukan pihak penggugat. Sementara itu, pihak turut tergugat masih mengkaji arah perkara.
Hamdan menilai perkara tersebut semestinya tidak dilanjutkan ke pokok perkara apabila persoalan syarat formal gugatan belum terpenuhi.
”Kami dari turut tergugat mengkaji bahwa sidang ini tidak dilanjutkan ke pokok perkara. Kami akan ambil langkah hukum selanjutnya nanti,” tegasnya
Perkara ini bermula dari pemasangan plang BNI pada aset yang menjadi objek sengketa.
M. Imam Turmodi kemudian menggugat BNI Pamekasan dengan Hamid sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Hamid sebelumnya membantah terlibat dalam pemasangan plang tersebut. Dia mengaku hanya mendampingi pihak BNI saat kali pertama mendatangi rumah penggugat karena diminta sebagai tokoh masyarakat sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan penggugat. (afg/bil)
Editor : Amin Bashiri