PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Tlagah–Bulangan Barat belum berhenti.
Kejari Pamekasan masih membuka peluang memanggil kembali pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi mengatakan, sejumlah orang dari unsur pemerintah maupun swasta telah dimintai keterangan.
Namun, jumlah tersebut belum menjadi angka final dalam proses penyidikan.
"Yang sudah diperiksa 16 orang. Tapi kalau nanti masih dibutuhkan, tentu bisa dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan," kata Agus.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen proyek serta kondisi pekerjaan di lapangan.
Jaksa juga masih menunggu proses penghitungan potensi kerugian negara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pelaksana proyek, Fendi, memastikan tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.
Dia menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap persoalan proyek tersebut secara terang.
"Kami tetap kooperatif. Istri selaku Direktur CV Dzarrin Putra Utama (pelaksana, Red) sudah lebih dulu diperiksa oleh jaksa usai memberikan keterangan di kepolisian," tegas Fendi.
Fendi menegaskan, pelaksana bekerja berdasarkan perencanaan dan dokumen kontrak yang diberikan dalam proyek.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh proses berjalan berdasarkan fakta dan keterangan dari masing-masing pihak.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula dari proyek pelebaran jalan Tlagah–Bulangan Barat yang dikerjakan menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.
Proyek itu memiliki pagu sekitar Rp 3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan pada 2025, tetapi tidak selesai sesuai target.
Kontrak dengan CV Dzarrin Putra Utama kemudian diputus setelah pelaksana dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Sementara itu, pembayaran yang telah terealisasi sekitar Rp 1,8 miliar.
Persoalan proyek kemudian bergulir ke ranah hukum. Selain laporan dugaan kerusakan lahan milik warga di kepolisian, proyek tersebut juga dilaporkan ke Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi. (afg/han)
Editor : Hera Marylia