PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persaingan industri hasil tembakau makin ketat. Namun, bagi pabrikan rokok lokal Madura, lawan terberat justru bukan perusahaan rokok besar.
Rokok ilegal tanpa pita cukai dinilai jauh lebih mengganggu. Produk tersebut bisa masuk ke pasar dengan harga lebih murah sehingga mengusik persaingan usaha yang selama ini berjalan sesuai aturan.
Pengusaha rokok Bambang Budianto mengatakan, konsumen sejatinya sudah memiliki pilihan masing-masing. Mereka menentukan rokok berdasarkan cita rasa maupun kemampuan membeli.
”Yang menjadi bumerang dan pesaing berat itu bukan perusahaan rokok kelas kakap. Justru pabrikan yang menghasilkan rokok ilegal,” kata Bambang.
Menurut dia, pabrikan besar memiliki segmen pasar tersendiri. Begitu pula produk rokok lokal yang menyasar konsumen dengan karakter dan kemampuan ekonomi tertentu.
Karena itu, keberadaan rokok ilegal dianggap mengacaukan peta persaingan. Pelaku usaha yang membayar cukai harus berhadapan dengan produk yang beredar tanpa memenuhi kewajiban serupa.
Bambang yang juga Direktur CV Ayunda Permata Sejahtera mendukung langkah pemerintah melalui operasi pemberantasan rokok ilegal. Penindakan tersebut dinilai penting agar industri yang patuh aturan tidak terus tertekan.
”Kami sangat mendukung pemerintah melakukan operasi gempur rokok ilegal,” ujarnya. Dia juga menilai kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan bagian dari kebijakan dan penyesuaian regulasi.
Dampaknya terhadap harga rokok menjadi konsekuensi yang harus diterima pelaku usaha. Menurut Bambang, kenaikan harga akibat cukai tidak semestinya dijadikan alasan untuk memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.
”Dunia usaha seperti pengusaha rokok tetap harus berjalan dalam koridor aturan yang ditetapkan. Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Bambang pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dis berharap pemerintah daerah mengoptimalkan penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Salah satu fokusnya adalah memperkuat pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim usaha tetap sehat. Terlebih, pabrikan lokal yang taat aturan juga membutuhkan perlindungan agar mampu bertahan dan berkembang.
Bambang menambahkan, pemerintah telah menyediakan sejumlah regulasi yang memberi ruang bagi pengusaha lokal untuk berkembang. Kebijakan tersebut hendaknya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha rokok.
Karena itu, kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi bagian penting agar pabrikan lokal bisa tumbuh dan bersaing dengan perusahaan rokok berskala besar. ”Kita hidup di bawah naungan negara, jadi harus mengikuti aturan,” tegasnya. (afg/han)
Editor : Amin Bashiri