Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Imigrasi Pamekasan Edukasi Mahasiswa Asing UTM soal Visa dan Izin Tinggal

H
Penulis: Hendriyanto❯
JEPRET: Salah satu mahasiswa asing di UTM mendapat edukasi pengurusan paspor.
JEPRET: Salah satu mahasiswa asing di UTM Bangkalan mendapat edukasi pengurusan paspor.

Advertisement

BANGKALAN, RadarMadura.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memberikan edukasi ketentuan keimigrasian kepada staf dan mahasiswa asing Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman orang asing mengenai ketentuan Visa dan Izin Tinggal selama berada di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Universitas Trunojoyo Madura itu juga diisi layanan biometrik bagi orang asing. Materi keimigrasian disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Farif Tri Maryono.

Dalam pemaparannya, Farif menjelaskan berbagai ketentuan terkait Visa dan Izin Tinggal. Materi tersebut meliputi persyaratan, tata cara pengajuan, penggunaan Izin Tinggal sesuai peruntukan, hingga kewajiban orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Advertisement

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan Izin Tinggal sesuai tujuan kedatangan. Mahasiswa asing yang memegang Izin Tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakannya untuk bekerja atau memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia.

Apabila ingin beralih ke tujuan bekerja, yang bersangkutan perlu mengakhiri Izin Tinggal sebelumnya melalui mekanisme Exit Permit Only (EPO). Setelah itu, orang asing harus memperoleh Visa dengan tujuan bekerja.

Advertisement

Peserta juga mendapat penjelasan mengenai masa berlaku Visa dan Izin Tinggal serta mekanisme perpanjangannya. Imigrasi Pamekasan mengingatkan agar permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku berakhir untuk mengantisipasi kendala dalam proses pengajuan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa dan pihak universitas. Beberapa pertanyaan membahas kewajiban universitas terhadap mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studi, ketentuan EPO, Izin Masuk Kembali bagi pemegang ITAS, hingga kondisi ketika masa berlaku ITAS berakhir sementara proses perpanjangan masih berlangsung.

Dalam sesi tersebut juga dijelaskan bahwa mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studi perlu memperhatikan status Izin Tinggalnya. Pihak universitas diharapkan memastikan proses EPO bagi mahasiswa yang tidak lagi memiliki keperluan untuk tinggal di Indonesia.

Setelah EPO diterbitkan, orang asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut penting diperhatikan agar keberadaan orang asing tetap sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berharap mahasiswa asing dan pihak Universitas Trunojoyo Madura semakin memahami serta mematuhi ketentuan keimigrasian. Edukasi secara langsung dinilai penting agar setiap orang asing dapat menjalankan aktivitas di Indonesia sesuai dengan tujuan Visa dan Izin Tinggal yang dimiliki.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat Timpora

Imigrasi Pamekasan Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat Timpora

Imigrasi Pamekasan menggelar Rapat Timpora untuk memperkuat pengawasan WNA, membahas ABG, izin tinggal, dan koordinasi lintas instansi.

Kantor Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat Timpora Bangkalan, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kantor Imigrasi Pamekasan Gelar Rapat Timpora Bangkalan, Perkuat Pengawasan Orang Asing

Imigrasi Pamekasan menggelar Rapat Timpora Bangkalan untuk memperkuat sinergi, pertukaran informasi, dan pengawasan orang asing.

Imigrasi Pamekasan Gondol Dua Penghargaan, Jadi Momentum Mantapkan Langkah Strategis

Imigrasi Pamekasan Gondol Dua Penghargaan, Jadi Momentum Mantapkan Langkah Strategis

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Ahmad Muttaqin menegaskan, hasil evaluasi Semester I 2026 akan menjadi pijakan untuk terus melakukan pembenahan dan menyusun langkah-langkah strategis ke depan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer