Raperda SOTK Pemkab Pamekasan Terancam Mandek

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 08:36 WIB
KERJA LEGISLASI: DPRD Pamekasan saat menggelar rapat paripurna terkait pengesahan dan penandatanganan raperda, Senin (7/9).
KERJA LEGISLASI: DPRD Pamekasan saat menggelar rapat paripurna terkait pengesahan dan penandatanganan raperda, Senin (7/9).

 

KOTA, RadarMadura – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Pamekasan terancam mandek. Panitia Khusus (Pansus) DPRD menetapkan 10 syarat mutlak yang harus dipenuhi eksekutif sebelum pembahasan pasal demi pasal dilanjutkan.

Ketua Pansus Mohammad Saedy Romli mengatakan, pembahasan Raperda SOTK untuk sementara dihentikan karena draf yang diajukan masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan. Selama 10 persyaratan tersebut belum dipenuhi, pembahasan pasal demi pasal belum akan dilanjutkan. ”Jadi, untuk sementara draf itu kami minta untuk disempurnakan,” ucap Saedy.

Menurutnya, 10 syarat mutlak tersebut meliputi, poin pertama terkait daftar final perangkat daerah. Eksekusi di diwajibkan untuk menyerahkan matriks komparasi existing vs proposed pasal demi pasal guna memberikan kepastian hukum yang tegas terkait keberadaan BPBD dan Bakesbangpol.

Dijelaskan, Poin kedua terkait keputusan tegas dinas perikanan. Eksekutif diminta menyerahkan draf tunggal naskah akademik yang konsisten di seluruh bagian batang tubuh, penjelasan, hingga RKA belanja untuk menentukan kejelasan status Dinas Perikanan, apakah akan digabung atau tetap berdiri mandiri.

“Selanjutnya adalah penyusunan ABK dam pengadopsian e-ABK. Tim eksekutif juga diwajibkan menyertakan naskah MoU tertulis mengenai kerja sama replikasi aplikasi e-ABK bersama Pemkot Surabaya beserta peta riil kebutuhan formasi ASN berbasis beban kerja,” paparnya.

Sementara itu, lanjut dia, poin keempat berkenaan dengan evaluasi kelembagaan objektif. Pansus menuntut penyerahan dokumen resmi hasil evaluasi mencakup tingkat kematangan organisasi, beban kerja, dan rentang kendali sesuai dengan mandat Permendagri 99/2018.

Pada poin kelima, analisis dampak pelayanan dasar. Pemerintah daerah diharuskan menyusun kajian analitis komprehensif terkait dampak perubahan struktur organisasi terhadap jaminan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bagi masyarakat Pamekasan.

Kemudian poin keenam soal kepatuhan regulasi BPBD Nasional. Pansus menekankan pemenuhan kepatuhan regulasi kebencanaan nasional melalui penyerahan hasil penghitungan variabel tipologi dan klasifikasi kebencanaan daerah untuk BPBD Pamekasan sesuai ketentuan Permendagri 18/2025.

Adapun pada poin ketujuh mengenai audit efisiensi anggaran bersih. Eksekutif diminta menjamin transparansi anggaran dengan melampirkan perincian kode rekening DPA, kalkulasi cermat biaya transisi operasional, serta penerapan formula perhitungan manfaat bersih (Net Benefit).

Poin kedelapan mewajibkan penyusunan cetak biru (blueprint) peralihan kelembagaan. Cetak biru ini untuk menjamin tidak adanya kekosongan hukum maupun kemandekan pelayanan publik pada hari pertama peraturan daerah resmi diberlakukan.

Sementara poin kesembilan penyempurnaan substansi dan tata hukum. Pemerintah daerah diharuskan melakukan penyelarasan total seluruh rumusan pasal-pasal yang ambigu, khususnya Pasal 2, antara naskah batang tubuh undang-undang dan buku penjelasan.

Terakhir pada poin kesepuluh terkait dengan dokumentasi dan kajian ahli. Pemkab Pamekasan diwajibkan melampirkan laporan tertulis penyesuaian draf Raperda yang memuat catatan kritis serta rekomendasi yuridis formal dari Tim Konsultan Ahli Universitas Airlangga (Unair).

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan itu menegaskan, 10 poin tersebut menjadi syarat mutlak untuk melanjutkan pembahasan. Karena itu, hasil perbaikan tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi harus dituangkan dalam dokumen resmi.

”Dalam rapat antara pansus dengan tim pengusul raperda dari eksekutif, Selasa (8/9), disepakati teman-teman pansus meminta sepuluh syarat mutlak itu disajikan dalam bentuk dokumen tertulis,” pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Bashiri
pemkab pamekasan SOTK