Pembahasan Raperda SOTK di lingkungan Pemkab Pamekasan Belum Rampung

Amin Bashiri • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:16 WIB
SERIUS: Tim Pansus DPRD Pamekasan dan tim pengusul Raperda SOTK melakukan kajian terhadap draf raperda, Selasa (8/9).
SERIUS: Tim Pansus DPRD Pamekasan dan tim pengusul Raperda SOTK melakukan kajian terhadap draf raperda, Selasa (8/9).

 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Pamekasan belum rampung. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pamekasan mengaku masih melakukan kajian dan pendalaman terhadap sejumlah substansi dalam raperda tersebut.

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli mengatakan, pihaknya baru saja melakukan pembahasan bersama tim pengusul raperda SOTK dari eksekutif. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman sebelum pembahasan dilanjutkan. ”Masih dalam tahap kajian,” ucap Saedy.

Legislator dari Partai Gelora itu menyebut, terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji dan ditanyakan kepada pihak eksekutif. Karena itu, Pansus tidak ingin terburu-buru menyelesaikan pembahasan raperda tersebut.

”Harus dilakukan secara hati-hati agar perda yang dihasilkan tidak cacat hukum,” tegasnya.

Saedy menyampaikan, kehati-hatian diperlukan agar setiap perubahan struktur organisasi memiliki dasar kajian yang jelas. Langkah tersebut penting untuk memastikan raperda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

”Itu alasannya kenapa Pansus SOTK tidak ingin didesak untuk segera menyelesaikan pembahasan,” tegasnya.

Pengamat kebijakan publik UIN Madura Ahmad Faidi Haris mengapresiasi kehati-hatian dalam membahas perubahan SOTK. Namun, dia menekankan agar kajian yang dilakukan tidak hanya berhenti pada aspek administratif dan legalitas.

Lebih dari itu, kajian tersebut harus mampu menjelaskan persoalan yang hendak diselesaikan, termasuk beban kerja setiap OPD. Dengan demikian, perubahan struktur benar-benar dibutuhkan dan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

”Kalau kajiannya tidak kuat, perubahan struktur justru berpotensi menambah birokrasi tanpa memberikan manfaat yang signifikan kepada masyarakat,” pesannya. (lil/bil)

Editor : Amin Bashiri
pemkab pamekasan SOTK