Sekjen APSI Minta AEF Hadapi Perkara, Atas Dugaan Tiga Perkara yang Membelit Pelaku

Amin Bashiri • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:39 WIB
TEGAS: Sekjen APSI Sulaisi Abdurrazaq dalam suatu kegiatan.
TEGAS: Sekjen APSI Sulaisi Abdurrazaq dalam suatu kegiatan.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Persoalan hukum yang membelit AEF alias Pepeng berpotensi kian panjang.

Oknum advokat yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu disebut menghadapi tiga dugaan tindak pidana sekaligus.

Tiga perkara tersebut yakni dugaan tipu gelap dan penyalahgunaan data pribadi berupa kartu tanda penduduk (KTP). Termasuk, dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Maybank.

Praktisi hukum sekaligus Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulaisi Abdurrazaq menilai, langkah menghindari proses hukum justru dapat memperbesar persoalan. Menurut dia, perkara akan lebih mudah diselesaikan jika dihadapi secara terbuka.

”Harapan saya sebenarnya ada komunikasi dari Pepeng. Hadapi perkaranya, jangan sembunyi dan jangan lari. Masalah kalau dihindari tidak akan pernah selesai,” ujarnya.

Sulaisi mengaku heran dengan sikap AEF saat ini. Sebab, dia mengenal pria berambut gondrong itu sebagai advokat yang tangguh, bertanggung jawab, dan memiliki keberanian.

Menurut dia, hubungan dengan AEF selama ini juga berjalan baik. Bahkan, keduanya pernah berkomunikasi dalam menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan klien masing-masing.

Sulaisi mencontohkan pengalaman ketika AEF menangani klien yang merupakan Ketua DPRD Sumenep.

Saat itu, Sulaisi mendampingi Ketua Partai Politik di Pamekasan dalam perkara yang hampir berujung penahanan. 

Namun, persoalan tersebut tetap diupayakan melalui komunikasi antarkuasa hukum.

”Saya datangi Pepeng, saya hubungi dia, bahkan beberapa kali datang ke rumahnya. Ada pola komunikasi yang seharusnya dilakukan untuk menyelesaikan masalah, bukan lari dari masalah,” katanya.

Kini, Sulaisi berada di posisi berbeda. Dia menjadi penasihat hukum salah satu pelapor dalam perkara dugaan tipu gelap. Dia juga mendampingi pelapor dalam perkara penyalahgunaan data pribadi yang membuat AEF ditetapkan sebagai tersangka dan DPO.

Menurut Sulaisi, status DPO tidak muncul begitu saja. AEF ditetapkan DPO setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian menggunakan kewenangannya untuk mencari tersangka tersebut.

Dia berharap AEF segera berkomunikasi dan menghadapi proses hukum. Sulaisi menilai, langkah itu lebih baik daripada terus menghindar.

”Saya menunggu-nunggu kok tidak ada komunikasi sama sekali dari Pepeng. Padahal dia punya nomor saya dan tahu saya pengacara pelapor,” tuturnya.

Sulaisi juga menyoroti munculnya rencana posko pengaduan korban AEF. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi membuka perkara lain jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh AEF.

”Bisa saja ada korban-korban lain yang datang ke posko pengaduan. Itu justru akan menyebabkan dirinya semakin terjepit,” tegas pengacara asal Kota Keris itu.

Dia menduga sikap AEF menghindari perkara tidak lepas dari pengaruh pihak lain.

Namun, Sulaisi tidak mengetahui siapa yang memberikan saran kepada rekannya tersebut.

”Mungkin dia berkonsultasi dengan orang yang salah. Kalau menghindari perkara seperti ini, justru bisa membuat dia terjebak dalam persoalan yang lebih besar,” katanya.

Sulaisi tetap berharap AEF segera menghadapi perkara yang menjeratnya. Baginya, proses hukum tetap harus berjalan secara profesional tanpa menghilangkan ruang komunikasi.

”Saya tetap bersahabat dalam konteks penanganan perkara. Tidak ada manusia yang tidak bisa diajak bicara selagi manusia itu punya hati nurani,” tandasnya. (afg/han)

Editor : Amin Bashiri
dpo advokat pengacara