PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus ibu kandung yang diduga menusuk anaknya hingga tewas berpotensi berakhir tanpa proses hukum.
Sebab, Dewi Anggraini ditengarai dalam gangguan jiwa. Meski begitu, polisi tetap masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, hasil observasi dan visum psikiatrikum akan menjadi penentu arah perkara.
Jika pemeriksaan medis menyatakan pelaku mengalami gangguan jiwa dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka penyidikan akan dihentikan.
Baca Juga: Ketika Khidmah Berhadapan dengan Kalkulasi
”Kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, ada mekanisme untuk menghentikan penyidikan,” kata Yoyok.
Saat ini polisi masih menunggu hasil observasi di RSJ dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang.
Pemeriksaan tersebut diperkirakan berlangsung sekitar lima hingga sepuluh hari.
Yoyok menegaskan, polisi tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan.
Status tersangka tetap melekat sampai ada hasil pemeriksaan medis yang memastikan kondisi kejiwaan Dewi Anggraini.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menjelaskan, terduga pelaku penusukan itu sudah dikirim ke rumah sakit jiwa.
Baca Juga: BRI Group Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Kelolaan Holding Ultra Mikro Capai 153 Ton
Dia menegaskan bahwa Dewi kali pertama terdeteksi mengalami gangguan jiwa pada 2020.
Namun, pengobatan intensif baru dijalani pada 2023 karena kondisi kejiwaannya tergolong berat.
”Pasien ini terdeteksi mengalami gangguan jiwa sejak 2020. Tapi, baru berobat intens pada 2023 karena gangguan jiwa berat,” kata Saifudin.
Saat itu, Dewi dirujuk pihak puskesmas ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan untuk mendapatkan penanganan.
Tetapi, sekitar setahun terakhir Dewi berhenti berobat.
Sebab, dia merasa sudah sembuh dan menolak melanjutkan pengobatan meski telah mendapat edukasi dari tenaga kesehatan.
Saifudin mengatakan, pasien dengan gangguan jiwa tidak dianjurkan menghentikan obat secara sepihak.
Penghentian pengobatan harus dilakukan berdasarkan evaluasi dan pengawasan tenaga medis.
Baca Juga: Kapolres Pamekasan Ingatkan Pembawa Sajam Berpotensi Dipenjara
Dinkes Pamekasan juga sempat berupaya mengingatkan Dewi agar kembali menjalani pengobatan.
Namun, imbauan tersebut tidak diikuti sehingga kondisi kejiwaannya kembali tidak stabil.
Kondisi itu diduga semakin berat setelah Dewi berhenti bekerja di salah satu perusahaan akibat bangkrut.
Tekanan tersebut menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi kondisi kejiwaannya.
”Kami dari Dinkes Pamekasan sebenarnya sudah merencanakan pengobatan kembali. Tetapi, upaya tersebut tidak sampai terlaksana hingga kasus pembunuhan terhadap anak pelaku itu terjadi,” ungkap Saifudin.
Sekadar diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Senin (17/8) sekitar pukul 11.30.
Dewi diduga menyerang putrinya, Tiara Diantari, 10, saat kondisi rumah sepi.
Baca Juga: Polres Pamekasan Belum Panggil Pihak RSIA Puri Bunda
Pelaku menggunakan pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter. Korban mengalami luka tusuk di bahu kiri, punggung, dan pinggul.
Tiara sempat dilarikan ke RSUD Smart Pamekasan, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Usai menusuk putrinya, Dewi juga mencoba menggorok leher dan melukai tangannya sendiri.
Namun, upaya tersebut gagal karena posisi sisi pisau yang digunakan untuk menggorok berada dalam keadaan terbalik. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti