PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kondisi kejiwaan tersangka kasus pembunuhan anak kandung Dewi Anggraini, 39, masih diperiksa.
Dinkes Pamekasan menyebut terduga pelaku diketahui sudah setahun tidak menjalani pengobatan karena merasa dirinya telah sembuh.
Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin mengatakan, Dewi kali pertama terdeteksi mengalami gangguan jiwa pada 2020.
Pengobatan intensif terhadap ibu tiga anak itu baru dijalani pada 2023.
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri
”Pasien ini terdeteksi mengalami gangguan jiwa sejak 2020. Namun, baru berobat intensif pada 2023 dengan kategori gangguan jiwa berat,” kata Saifudin kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Saat itu Dewi dirujuk pihak puskesmas ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan untuk mendapatkan penanganan.
Pengobatan berjalan hingga kondisi Dewi dinilai membaik.
Namun, setahun terakhir Dewi berhenti berobat. Dia merasa sudah sembuh dan menolak melanjutkan pengobatan meski telah mendapat edukasi dari tenaga kesehatan.
Menurut Saifudin, Dinkes Pamekasan telah mengingatkan agar pengobatan tidak dihentikan tanpa pengawasan. Namun, imbauan tersebut tidak diikuti Dewi.
”Kondisi kejiwaan Dewi kemudian kembali tidak stabil. Terlebih setelah dia berhenti bekerja di salah satu perusahaan rokok tempat dia bekerja,” ungkap Saifudin.
Baca Juga: Samsung Galaxy S27 Diduga Tinggalkan Kamera Model Lama, Bocoran Desain Terbaru Tampilkan Susunan Hor
Dinkes Pamekasan sempat merencanakan pengobatan kembali.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana hingga diketahui Dewi melakukan penusukan terhadap putrinya.
Saifudin mengatakan, penanganan pasien gangguan jiwa tidak hanya dilakukan melalui pemberian obat.
Dinkes juga memiliki program pendampingan dan pengawasan.
Dalam program tersebut, dinkes melibatkan berbagai pihak. Di antaranya aparat penegak hukum (APH) dan tokoh masyarakat untuk membantu melakukan pendampingan terhadap pasien.
”Kami memang punya program khusus untuk menangani masalah kejiwaan. Kami lakukan pendampingan, pengobatan, dan pengawasan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, Dewi akan menjalani observasi dan visum psikiatrikum untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka saat peristiwa terjadi.
Karena itu, polisi belum menyimpulkan apakah tersangka melakukan penusukan dalam kondisi mengalami gangguan jiwa atau tidak.
”Untuk memastikan apakah yang bersangkutan sehat atau memang ODGJ, kami lakukan observasi dan visum psikiatrikum. Kurang lebih lima sampai sepuluh hari,” ujar Yoyok.
Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Dewan Atensi Kebangkitan Petani Garam, Singgung Visi dan Misi Bupati-Wabup Pamekasan
Namun, polisi tidak melakukan penahanan karena tersangka akan dikirim ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Malang, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sekadar diketahui, kasus berdarah tersebut dialami Tiara Diantari, 10, Senin (17/8) sekitar pukul 11.30.
Dewi diduga menyerang anak kandungnya itu menggunakan pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter.
Akibatnya, Tiara dinyatakan meninggal dunia atas luka tusuk di bahu kiri, punggung, dan pinggul. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia