Terlapor Bantah Rampas Motor, Klaim sebagai Jaminan Tunggakan Arisan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:49 WIB
TEGAS: Penasihat hukum terlapor, Khoirus Shodiqin. (KHOIRUS SHODIQIN UNTUK JPRM)
TEGAS: Penasihat hukum terlapor, Khoirus Shodiqin. (KHOIRUS SHODIQIN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.idKasus dugaan perampasan motor milik seorang penjual ikan bernama Hanah terus bergulir.

Pihak yang dilaporkan merampas kendaraan milik pelapor mulai angkat bicara.

Khoirus Shodiqin selaku penasihat hukum terlapor menyatakan, kliennya belum pernah menerima panggilan sebagai terlapor dari pihak kepolisian.

Karena itu, pihaknya meminta kliennya tidak disimpulkan sebagai pihak yang bersalah sebelum proses hukum berjalan.

Baca Juga: Video 8K 50 FPS Bukan Satu-satunya Andalan, Ini Deretan Kelebihan dan Kekurangan Insta360 X6 yang Perlu Diketahui Calon Pengguna

Dia juga membantah penyebutan kliennya sebagai rentenir. Menurut dia, kliennya merupakan ketua arisan yang memiliki hubungan hukum dengan Hanah.

Sedangkan terkait motor yang kini berada dalam penguasaan kliennya, dia memastikan kendaraan tersebut tidak dibawa secara paksa.

Motor itu disebut diserahkan setelah mendapat izin dari Hanah dan suaminya.

Dia mengaku memiliki rekaman video dan saksi yang menguatkan keterangannya.

Bukti tersebut akan disampaikan kepada penyidik apabila kliennya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Dia menegaskan bahwa motor tersebut dijadikan jaminan atas tunggakan pembayaran arisan. Tunggakannya selama lima bulan.

”Lima bulan itu bukan usia arisannya, melainkan tunggakan pembayaran arisan pihak H selama lima bulan,” ujar pria yang biasa disapa Eros itu.

Menurut dia, Hanah sebelumnya telah menerima bagian arisan sekitar Rp 23 juta.

Baca Juga: DPRD Sumenep Siap Kaji Aspirasi Pembentukan Raperda LGBT

Pihaknya mengaku sudah beberapa kali meminta kewajiban tersebut diselesaikan, tetapi belum mendapat penyelesaian.

Saat mendatangi rumah Hanah, pihaknya kemudian meminta izin membawa motor sebagai jaminan.

Dia mengeklaim tindakan yang dilakukan itu direstui Hanah bersama suaminya.

Motor tersebut bukan untuk dimiliki atau dialihkan, melainkan hanya menjadi jaminan hingga kewajiban Hanah diselesaikan.

Bahkan, motor disebut bisa diambil kembali apabila tunggakan dibayar.

”Kalau mampu membayar Rp 1,5 juta, motor tersebut bisa diambil kembali,” ujarnya.

Selama berada dalam penguasaan kliennya, motor itu disebut tidak dijual.

Kendaraan tersebut juga tidak disewakan, digunakan untuk aktivitas sehari-hari, maupun dialihkan kepada pihak lain.

Selain tunggakan arisan, terdapat kewajiban lain sekitar Rp 7 juta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 560 ribu yang disebut telah dibayarkan.

Baca Juga: Polisi Sergap Warga Pontianak, Bersekongkol dengan Teman Bobol Rumah dan Gasak Motor di Banyuates

Eros menilai persoalan tersebut sebenarnya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia menyayangkan persoalan itu kemudian berkembang menjadi laporan dugaan perampasan.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Polres Pamekasan.

Seluruh bukti dan keterangan akan disampaikan kepada penyidik jika kliennya dipanggil.

”Kami percaya polisi menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi,” katanya.

Dia meminta seluruh pihak menahan diri. Menurut Eros, persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum. (afg/jup) 

Editor : Hera Marylia Damayanti
perampasan motor arisan tunggakan Rentenir